LINGKARPENA.ID | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyoroti proses penilaian kebun yang dilakukan Dinas Pertanian, terutama terkait sejumlah lahan yang tidak lagi produktif namun tetap mendapatkan penilaian yang tidak sesuai dengan ke adaan dan berpotensi memperoleh perpanjangan izin. Kondisi ini dinilainya bisa menimbulkan ketidakadilan dalam tata kelola perkebunan, serta menghambat optimalisasi lahan di daerah.
Iwan menjelaskan selama penilaian kebun terdapat pengelompokan mulai dari kelas 1 hingga kelas 5. Sedangkan nilai kebun kelas 1 merupakan yang paling baik karena memenuhi unsur produktivitas dan kelayakan pengelolaan. Namun, ia menyoroti masih banyaknya kebun yang masuk kelas 5, yang artinya tidak terkelola dengan baik, tetapi tetap berada dalam proses administrasi penilaian seolah-olah memenuhi syarat.
“Yang kelas 5 ini banyak, dan itu menunjukkan kondisi perkebunan yang belum optimal. Penilaian kebun seperti ini seharusnya menjadi dasar evaluasi, bukan sekadar formalitas yang berujung pada perpanjangan izin,” tegas Iwan usai mengikuti Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Pendopo.
Selain itu, Iwan menambahkan pemerintah daerah sebenarnya memiliki mekanisme peringatan atau surat teguran bagi pemilik izin perkebunan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sesuai aturan. Karena itu, ia meminta agar proses evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menjadi prosedur administratif kosong.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa lahan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang izinnya telah habis, dan tidak ada upaya perpanjangan atau pengelolaan yang memadai, selayaknya menjadi prioritas objek TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). “Jika izinnya diduga habis, tidak diperpanjang, dan lahannya tidak digarap, maka itu masuk objek TORA. Negara harus hadir untuk memanfaatkan kembali lahan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat,” tukas Iwan pada Senin (23/11/2025)
Menurutnya, hal ini penting agar lahan-lahan terindikasi tidur tidak terus dikuasai tanpa manfaat yang jelas. Ia menekankan bahwa redistribusi melalui TORA harus menjadi opsi tegas ketika pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya.
“Intinya, kebun harus produktif, bukan hanya memenuhi administrasi supaya izin tetap hidup. Pengelolaan harus berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.






