Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Perampokan Minimarket di Sukabumi Dibekuk Polisi

Beginilah korban pekerja Minimarket saat di ikat oleh pelaku perampokan saat petugas melakukan identifikasi.| foto: istimewa

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Polres Sukabumi di bawah kepemimpinan AKBP Maruly Pardede, berhasil mengamankan seorang pelaku perampokan sebuah Minimarket.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi saat menggelar konferensi pers pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dijelaskan Maruly, penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Minimarket Bojonggenteng terjadi pada 6 Oktober 2023 pekan lalu.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini melibatkan tiga pelaku, yakni SR (34 tahun), LR (29 tahun, DPO), dan RBP (34 tahun, DPO). Mereka melakukan aksi perampokan di Minimarket Bojonggenteng pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Baca juga:  Polisi Dalami Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa

Kapolres menjelaskan, para pelaku dalam aksinya berpura-pura akan ke ATM saat Minimarket mau tutup. Kemudian setelah dipersilahkan masuk oleh Karyawan Minimarket, lalu pelaku yang berinisial SR dan RBP ini masuk ke Minimarket dengan mengelabui korban yang bekerja di sana.

“Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan dengan menggunakan senjata tajam. Lalu mengikat tangan dan kaki korban serta melakban mulut korban,” ujar Maruly.

Baca juga:  Sukarame Parakansalak, Wakili Polres Sukabumi di Lomba Kampung Tangguh Nasional

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

“Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun untuk pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang,” tutupnya.**

Pos terkait