Lapas Kelas II B Sukabumi Deklarasi Zero Alat Komunikasi Ilegal, Christo: Ini Sanksi Jiga Melanggar

Lingkarpena.id, SUKABUMI KOTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong Kota Sukabumi menindaklanjuti deklarasi Zero Handphone (Ponsel) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada beberapa waktu lalu.

Kini, Lapas Kelas II B Sukabumi langsung tancap gas membangun komitmen bersama bagi seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Sukabumi. Hal itu, sebagai bentuk komitmen tidak ada alat komunikasi ilegal dalam Lapas.

Penandatanganan komitmen bersama dilakukan pada saat apel petugas, Senin (27/09/2021). Penandatanganan komitmen bersama itu diawali oleh seluruh Pejabat Struktural, dan Komandan Regu Pengamanan.

Baca juga:
Kalapas Kelas IIB Sukabumi Hadiri Acara Rakernis, Dirjenpas: Ingatkan Profesionalisme Komitmen dan Integritas Petugas Lapas
Baca juga:  Musda KNPI Kota Sukabumi Deadlock

“Penandatanganan komitmen ini tidak hanya petugas saja, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun, ikut melakukan komitmen bersama. Ya mereka dengan cara memberikan cap tiga jari di banner komitmen bersama zero alat komunikasi ilegal dilingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi yang diwakili oleh satu orang tiap kamar,” ujar Kalapas Kelas II B Sukabumi, Chiristo Toar, kepada awak media.

Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi , Christo Toar itu menegaskan, zero handphone harus di mulai dari seluruh pegawai, agar dapat berjalan maksimal sesuai dengan tujuan bersama. Sehingga seluruh pegawai di minta tanda tangannya sebagai bentuk keseriusan menerapkan gerakan zero handphone ini.

Baca juga:  Kapolres dan Walikota Sukabumi Tinjau Pelaksanaan Perayaan Imlek 2022, 50 Personel Diterjunkan 

“Ini adalah komitmen kita bersama, kita sudah tuangkan dalam deklarasi ini. Siapapun yang melanggar akan kita tindak, mari bersama kita wujudkan Zero Alat Komunikasi. Saya tidak akan memberikan toleransi bagi Petugas yang melanggar dan menjadi pengkhianat, saya pun tidak akan segan-segan untuk menindak warga binaan yang tidak bisa di bina,” tegasnya saat memberikan amanat di tengah apel.

Baca juga:
30 Petugas Lapas Nyomplong Jalani Test Urine, Ini Kata BNNP Jabar!
Baca juga:  Kapolres dan Forkofimda Dampingi Danrem 061 Surya Kancana Tinjau Vaksinasi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi

Usai memberikan arahan, Christo Toar bersama Pejabat Struktural, Staff KPLP, Komandan Regu Pengamanan dan CPNS, melakukan penyisiran ke seluruh kamar blok kamar hunian. Hal itu dilakukan untuk memberikan alat komunikasi dengan kesadaran diri sendiri setelah berkomitmen.

“Ini semua yang kami dapatkan adalah kesadaran tersendiri dari warga binaan karena telah berkomitmen untuk zero handphone di dalam lapas. Jika mereka butuh untuk berkomunikasi dengan keluarga kami telah menyediakan pelayanan berupa video call gratis. temuan ini akan kami inventarisir dan kami musnahkan,” jelas Kalapas.

 

Reporter: A wbs
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait