LINGKARPENA.ID I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Kamis (16/02/2023).
Acara tersebut dilakukan dalam rangka Program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terkait Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani oleh Kepala BNNK Sukabumi dan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kepala BNNK Sukabumi, Retno Daru Dewi
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas dan komitmen antara Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan BNNK Sukabumi dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan ini semakin marak terjadi.
“Indonesia darurat penyalahgunaan narkoba, terbukti hampir 1/3 jumlah penghuni lapas warungkiara tersangkut kasus narkoba dari 1100 WBP, 344 diantaranya adalah kasus narkoba, namun saya yakin lapas warungkiara bebas dari narkoba, dan dapat menyelenggarakan Program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terkait Rehabilitasi Sosial pada Tahun Anggaran 2023 ini kepada Warga Binaan Lapas Warungkiara,” singkat Retno dalam ketrangannya kepada wartawan.
Ditempat yang sama Kalapas Warungkiara Kelas IIB, Irfan mengatakan bahwa lapas Warungkiara berkomitmen penuh untuk menjadi Lapas yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
“Selama Tidak ada alat komunikasi didalam lapas pengendalian narkoba tidak akan terjadi, namun semua jajaran jangan sampai lengah karena percobaan penyelundupan narkoba kedalam lapas bisa melalui layanan kunjungan, selalu waspada dan teliti bagi jajaran yang melaksanakan tugas penggeledahan,” pungkasnya.
Diketahui seluruh rangkaian kegiatan Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan BNNK Sukabumi dalam Rangka Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023 ini berjalan dengan baik dan lancar.
Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan BNNK Sukabumi dalam Rangka Program (P4GN) terkait Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani oleh Kepala BNNK Sukabumi dan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara.