Masyarakat Sebaiknya Berhati-hati dalam Menggunakan Media Sosial

Lingkarpena, Sukabumi – Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin ikut menanggapi kisruh unggahan di Facebook yang melibatkan Kades Cijalingan dengan guru SMP Negeri Cicantayan. “Masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial.” ungkapnya Kamis (11/03/2021) saat ditemui di C’Kopi Gaud Sukabumi.

Avhes nama beken Ketua PWI itu mengingatkan jangan sampai masyarakat kena jeratan hukum akibat salah mengunggah di media sosial. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat Indonesia ini, membuat berita heboh lalu ketika berhadapan dengan hukum akhirnya meminta maaf dan membuat pernyataan.

Baca juga:  PWI Kabupaten Sukabumi Lakukan Audiensi dan Perkuat Sinergitas dengan Kejari Cibadak

BACA JUGA: Beredar Video Diduga Aparat Desa Cijalingan Datangi SMP Negeri Cicantayan Terkait Jalan Rusak

Ia pun menambahkan pernyataan atau berita di media sosial tidak bisa dilindungi oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika terjadi perselisihan maka hukum pidana yang dipergunakan bukan mengacu kepada UU Pers.

“Didalam UU Pers ketika terjadi permasalahan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, diantaranya ralat, koreksi, revisi, hak jawab, sampai dengan melaporkan ke Dewan Pers untuk diuji produk jurnalistiknya.” ujar Avhes menambahkan.

Baca juga:  Depresi Hebat Dialami Warga Cikembar Sukabumi

BACA JUGA: Kades Cijalingan: Ada Oknum Penyebar Video Memperkeruh Suasana

Untuk itu Ia meminta kepada masyarakat ketika mendapatkan temuan di lapangan, lebih baik diinformasikan kepada perusahaan pers untuk ditindaklanjuti.

“Perusahaan pers selalu mencantumkan alamat, nomor telepon, alamat email. Sampaikan kepada kami apabila ada berita atau peristiwa, agar terhindar dari masalah hukum ketika akan menyampaikannya.” ujar Avhes menegaskan.

Baca juga:  Komisi II DPRD Sambangi Kantor PWI Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Tedi Setiadi

Ia juga menambahkan bukan berarti wartawan atau pekerja media kebal hukum, tetapi didalam menulis berita ada aturan yang harus ditaati seperti kode etik jurnalistik, pedoman media siber, pedoman pemberitaan ramah anak, dan lain-lain, agar wartawan tidak terjerat hukum.

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait