Menyoal Kasus Tipikor Anggaran PIP, Wali Kota, Sekda dan Mantan Kadisdikbud Angkat Bicara

Wali Kota Sukabumi Acjmad Fahmi saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait kasus tindak pidana korupsi PIP yang dilakukan Dua Honorer di lingkup Dinas Pendidikan.| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Menyoal kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi yang menjerat mantan honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi, menuai polemik berbagai kalangan.

Berbeda halnya dengan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Sekretaris Daerah (Sekda) Dida Sembada dan juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hasan Ashari.

Wali kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada para Aparat Penegak Hukum (APH).

“Iya, pertama ini kan kasusnya sudah agak lama. Kemudian dibahas melalui sebuah proses hukum. Jadi ini sudah agak lama memang pelaksanaan prosesnya. Tentu kita sangat prihatin,” kata Fahmi kepada wartawan seusai melaksanakan Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (06/09/2023).

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan Dua mantan tenaga honorer tersebut, berinisial DS dan KH yang sebelumnya bekerja sebagai operator dapodik sekolah di bawah naungan Disdikbud Kota Sukabumi.

“Saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. Dengan adanya kasus ini, kami berharap tenaga yang bekerja di Pemkot Sukabumi, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer seluruhnya memiliki loyalitas, kinerja yang baik, dan memiliki integritas,” singkatnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada menyampaikan kasus dugaan penyelewengan dana PIP yang menjerat dua tenaga honorer itu adalah kasus lama. Dalam perjalanannya, kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud).

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD di APBD Perubahan, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Tiga Hal Penting

“Hasilnya, dua tenaga honorer sejak tahun lalu sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Sukabumi,” ucapnya.

Dida juga menegaskan, sejak tahun lali DS dan KH ini sudah tidak ada sangkut paut dengan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Jadi jelas sudah bukan bagian dari kita. Keduanya diberhentikan sejak Kadisdik dijabat oleh Pak Hasan Ashari. Waktu Disdik dijabat oleh Pak Hasan, saat itu membuat kebijakan bahwa untuk pencairan PIP tidak dikuasakan, tapi langsung oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Kadisdik Kota Sukabumi, Hasan Ashari menambahkan, ia baru menjabat di Disdik Kota Sukabumi pada tahun 2022, menggantikan almarhum Cecep Mansur yang saat itu sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik.

“Januari 2022 saya menjabat Kadisdik, kasus itu sedang berjalan. Kemudian kira-kira Mei atau Juni 2022 kita kedatangan Irjen Kemendikbud yang melakukan investigasi,” bebernya.

Pada saat baru menjabat Kadisdik tambah dia kasus tersebut sedang digarap aparat kepolisian. Hasan ingat persis bahwa resmi menjabat Kadisdik Kota Sukabumi per 3 Januari 2022. Baru pada 24 Agustus 2023 menempati jabatan baru Asda 3 Bidang Administrasi dan Umum Setda Kota Sukabumi.

Meski kedua honorer telah diberhentikan atau dinonaktifkan, namun kasus dugaan penyelewengan dana PIP ini terjadi saat keduanya bekerja sebagai operator Dapodik di lingkup Disdikbud Kota Sukabumi.

Baca juga:  AKBP SY Zainal Pimpin Upacara Militer Pemakaman Alm. AIPTU Agung Cahyono di Parakanlima Cikembar

“Terlebih, dari kasus ini Disdik juga mendapati bahwa PIP diajukan dari hasil aspirasi antara pihak sekolah dengan DPR RI, bukan ajuan reguler di mana penerima manfaat terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial (Dinsos). Ajuan melalui proses reguler atau DTKS jarang berbuntut persoalan,” ungkapnya.

Adapun, jalur aspirasi ini Disdikbud sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan mengenai mekanisme yang dilakukan itu seperti apa karena itu Disdikbud mengaku kecolongan.

“Pencairan PIP diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, di tahun 2019-2020 terjadi pandemi Covid-19 dan muncul larangan berkerumun. Sehingga, saat itu pencairan PIP sempat dilakukan secara kolektif dengan syarat ada surat kuasa dari penerima manfaat dan surat tugas dari sekolah. Di luar situasi Covid-19, baru pencairan PIP kembali harus dilakukan penerima manfaat. Hal itu dibuktikan dengan surat edaran,” katanya.

Lebih jauh, Hasan menilai kejadian ini menjadi pembelajaran dan evaluasi untuk Pemerintah Kota Sukabumi. Sehingga, pencairan PIP di tahun 2022 dan seterusnya tidak lagi ditemui persoalan karena langsung dilakukan intervensi lewat kebijakan.

Hasan juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH. Sejauh ini Hasan juga belum dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kota Sukabumi.

“Karena memang pada saat itu saya tidak bertugas di tempat. Baru jadi Kadisdik kan awal tahun 2022. Tapi memang saat saya masuk kasusnya sedang berjalan. Saya mengetahui kasus itu sejak saya masuk Disdik di tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi, Lepas Tim Futsal Diajang Turnamen AFP di Jatinangor Sumedang

Sebagai warga negara yang baik, saya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan. Makanya saya memberikan keterangan dari apa yang saya alami, sesuai fakta saja. Kedatangan Irjen Kemendikbud saja saya yang terima,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021.

Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

Kini keduanya sudah memakai rompi merah muda dan digelandang dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (4/9/2023).

Kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020.

Penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750. Ada pemotongan sebesar 35 persen terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik sekolah swasta maupun negeri.

Penyidik Kejari Kota Sukabumi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pos terkait