Menyoal Penghentian Pengerjaan Pedestrian Jalan Siliwangi, Kadis PUTR: Tolong Pertimbangkan Unsur Kemanfaatannya

Kantor Dinas PUTR Kota Sukabumi.| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Menyoal penghentian sementara pengerjaan pembangunan Pedestrian Jalan Siliwangi, tepatnya di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang diminta oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kadis PUTR angkat bicara.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Sony Hermanto, memberikan tanggapan terkait penghentian sementara pengerjaan pedestrian jalan Siliwangi tersebut.

“Iya, terkait aparat kepolisian Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota meminta agar pengerjaan pembangunan Pedestrian Jalan Siliwangi dihentikan sementara waktu sampai dipasangnya perlengkapan rambu-rambu guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas,” kata Sony saat ditemui Lingkarpena.id di ruang kerjanya, Rabu (17/05/2023).

Baca juga:  Putus Mata Rantai Covid, Polres Sukabumi Kota Targetkan 1000 Vaksin Satu Hari

Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya bermohon pihak Kepolisian untuk dipertimbangkan terkait  unsur kemanfaatannya kedepan juga untuk masyarakat khususnya warga Sukabumi.

Walaupun begitu, pihaknya akan tetap menargetkan pengerjaan tersebut selesai sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

“Tentunya ini harus ditimbang antara hal positif dan negatifnya. Ya hal positifnya pengerjaannya bisa cepat selesai. Dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat umum,” terangnya.

Baca juga:  Polsek Cireunghas Sukabumi Evakuasi Bumil ke Puskesmas

Dijelaskan Sony, soal pekerjaan secara kedinasan sudah menerapkan syarat yang sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa kepada pihak kontraktor.

Dari informasi yang dihimpun Lingkarpena.id dilapangan, kegiatan Pembangunan Pedestrian Jalan Siliwangi tersebut berlokasi di Jalan Siliwangi, Pertigaan Jalan Salabintana sampai dengan Jalan RSUD R Syamsudin SH Bunut, pertanggal kontrak 13 April 2023, dengan nomer kontrak PL.04/01 Trotoar/e-catalog/Pedestrian Siliwangi Bankeu Prov Jawa Barat TA 2023, dengan Nilai Kontrak Rp.4.063,394,950, waktu pelaksanaan 120 hari.

Baca juga:  Meriahkan Hari Bhayangkara ke 77 Polres Sukabumi Kota Gelar Cukur Rambut Gratis dan eSport Tournament

Pos terkait