Lingkarpena.id, SUKABUMI – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, jajaran Polres Sukabumi Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah tempat hiburan dan warung jamu di beberapa titik, Selasa (22/12/2020) malam.
Dari hasil razia tersebut sebanyak 43 botol minuman keras diamankan, di Jalan R.A. Kosasih Ciaul Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni menuturkan, razia gabungan tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru.
Baca juga: Jelang Nataru Forkopimda Kota Sukabumi Siagakan Ratusan Personil Gabungan
“Kami berharap tidak ada miras yang diperjual belikan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Sumarni kepada awak media.
Ia menegaskan, bahwa jajarannya konsisten untuk menciptakan rasa aman serta menegakkan penerapan protokol kesehatan di wilayah.
“Kita menjaga masyarakat agar selalu sehat dan taat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kita juga berharap, tidak ada aksi mabuk-mabukan dalam perayaan menjelang tahun baru 2021,” pungkasnya.
Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan