Nunggak PBB Hingga Rp25 Miliar, Ratusan Desa Dilaporkan ke Kejari Sukabumi

Tampak depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.| Dok: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sekitar 250 dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut atas dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Laporan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 21 Oktober 2025 menyusul kekhawatiran akan terganggunya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera mengambil langkah hukum.

Baca juga:  Siswi SD di Sukabumi Meninggal Dunia, Warga Klaim Keracunan MBG, Ini Penjelasan Ayahnya

“Kami sudah menerima laporan terkait sekitar 250 desa yang belum menyetorkan PBB ke kas daerah secara optimal. Rata-rata penyetoran masih di bawah 50 persen,” ujar Agus kepada wartawan.

Menurut hasil penelusuran awal, Kejari menduga dana PBB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru digunakan oleh sejumlah perangkat desa untuk kepentingan lain.

“Analisa sementara, sebagian dana itu diduga digunakan oleh aparat desa. Nilainya cukup besar, totalnya bisa mencapai Rp25 miliar,” tambahnya.

Baca juga:  Heboh! Ular Masuk Rumah Penghuni Perum Cikundul Residen Kota Sukabumi, Petugas BPBD Diterjunkan

Perhitungan kasar tersebut didasarkan pada asumsi rata-rata tunggakan sekitar Rp100 juta per desa.

Agus menegaskan bahwa Kejari tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil perwakilan desa yang masuk daftar penunggak pajak tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan panggil satu per satu desa yang menunggak. Bila ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Rumah Warga Gegerbitung, Ditiup Puting Beliung

Meski enggan mengungkap daftar lengkap desa yang bermasalah, Agus mengimbau agar seluruh pemerintah desa segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Uang PBB itu kembali untuk pembangunan. Kalau tertunda, masyarakat juga yang dirugikan. Jadi sebaiknya segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Sukabumi memiliki 381 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan. Dengan jumlah desa yang cukup banyak, potensi penerimaan dari sektor PBB dinilai sangat signifikan bagi pendapatan daerah.

Pos terkait