Panit II Subdit IV Polda Jabar Sebut, Banyak Perusahaan Tambang di Sukabumi Tak Berizin

Sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara, yang bertempat di Aula Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (24/1/23).| Ist

LINGKARPENA.ID | Panit Unit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles menyebut di Kabupaten Sukabumi masih banyak perusahaan atau aktivitas tambang yang belum memiliki izin resmi.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara, yang digelar di Aula Gedung Pendopo, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca juga:  Ipda Muhlis Jabat Kapolsek Curugkembar, Gantikan AKP Sumarno

“Jadi, yang gagas kegiatan ini sebenarnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Nah, kedatangan kami dari Polda Jabar ke sini, hanya dimintai bantuan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan edukasi dari sisi APH-nya,” kata Carles kepada Lingkarpena.id, Rabu (24/1/2023) kemarin.

Kendati demikian lanjut dia, Polda Jawa Barat menghimbau agar semua pelaku atau pemilik usaha kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat melakukan pengurusan izinnya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Dua Rumah Tertimpa Longsor di Cikakak Sukabumi, Kapolsek Tinjau Lokasi

“Jika, mereka belum mengantongi izin. Harusnya mereka atau para pengusaha tambang di Kabupaten Sukabumi dilarang melakukan kegiatan tambang,” tandasnya.

Lanjut Carles menegaskan,”Jika mereka masih tetap bersikeras melakukan tambang, maka bisa dipidanakan dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda sampai Rp10 miliyar. Ya karena mereka melakukan pertambangan tanpa izin dan itu dilarang sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya.

Baca juga:  Turnamen Tenis Meja Bupati Cup 2023 Tunggal Non Pon se Indonesia Resmi Dibuka

Pos terkait