Paripurna Ke-9 Tahun 2022, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda

DPRD Kabupaten Sukabumi saat menggelar Rapat Paripurna ke 9 tahun 2022, Senin (20/6/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat Paripurna yang ke-9, acara bertempat di Aula Gedung DPRD Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/06/2022).

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada (10/05/2022) maka pada pada Paaripurna ke 9 diambil keputusan atas dua Raperda.

Dari kedaua Raperda tersebut yang Pertama tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan tenaga kerja Asing. Kedua Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara dalam susunan agenda rapat Paripurna antaranya, penyampaian laporan Komisi II atas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Penyampaian laporan Komisi IV atas Raperda tentang Retribudi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pengambilan Keputusan DPRD. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap 2 (dua) Raperda dan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Dua Raperda.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, Wakil Ketua I M. Sodikin, ST, Wakil Ketua II Yudi Suryadikrama, SH, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Anggaran Perubahan 2023 Bupati Sampaikan Nota Pengantar

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM. Dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-9 (Sembilan) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Senin 20/06/2022, dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Yudha dalam sambutannya.

Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Laporan-laporan Komisi II DPRD membahas Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Yang disampaikan oleh Dahyat Rahardja. Selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Laporan Komisi IV DPRD membahas Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM.

Acara selanjutnya yaitu, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda dan penyampaian Nota Penjelasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM.

Baca juga:  Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi

Penyampaian raperda tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa : Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya dari Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk tahapan pembahasan dari Raperda tersebut, yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang akan disampaikan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 yang akan datang, untuk itu kami harap seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapan Pandangan Umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya.

Acara berlanjut pada, penandatangan berita acara persetujuan bersama atas 2 (dua) Raperda, yaitu Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ditandatangi oleh Bupati serta Pimpinan DPRD.

Baca juga:  Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Apresiasi Komisi IV dan OPD Kabupaten Sukabumi Atas Kajian Pembahasan Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing kami berharap kedua raperda yang telah disetujui bersama tersebut agar segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai pasal 98 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT, Aamiin Yaa Robal’alamin.

“Akhirnya dengan mengucapkan Alhamdulilah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Senin, 20 Juni 2022 secara resmi ditutup,” pungkasnya.

Pos terkait