LINGKARPENA.ID | Lintas Aktivis Sukabumi menggelar Audiensi dengan PLN UP 3 area sukabumi, terkait buruknya Pelayanan PLN di wilayah Kabupaten Sukabumi Selatan.
Acara audensi tersebut berlangsung di ruang meeting UP3 PLN Area Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (25/05/2023).
Ketua Advokasi dan Penggalangan Opini LAS Yadistira mengatakan bahwa langkah ini berawal dari pada konfirmasi masyarakat kepada LAS terkait adanya petisi dari masyarakat kepada PLN yang mana petisi tersebut berbentuk ekspresi kekecewaan terhadap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang hampir belasan tahun Pelayanan PLN di wilayah Tegalbuleud sangatlah buruk.
“Kami melakukan pertemuan dengan pihak PLN mempertanyakan sekaligus mengingatkan PLN agar keluhan dari masyarakat ini segera di tindaklanjuti dan di respon dengan baik,” kata Yadistira kepada Lingkarpena.id seuusai acara.
Namun demikian lanjut dia, pihak PLN hanya menyampaikan alasan-alasan klasik mulai dari kekurangannya Sumber Daya Manusia (SDM) sampai dengan membahasakan jarak Tegalbuleud ke pusat gardu sangat jauh. Sehingga sering terjadi gangguan untuk menyikapi gangguan.
“Alhasil Audiensi kemarin, lintas aktivis sukabumi merasa kecewa dan tidak puas dengan tanggapan dan jawaban dari pihak PLN tersebut.kami menilai jawaban itu bukan solusi konkret untuk menyikapi persoalan yang ada, karna persoalan pelayanan yang buruk ini sudah berbelas belas tahun di rasakan oleh masyarakat sukabumi selatan khususnya tegalbuleud,” bebernya.
Selain itu sambung dia, berawal dari informasi masyarakat yang diatas tanahnya berdiri tiang listrik tanpa izin dari pemilik tanah namun kemudian saat masyarakat meminta tiang listrik tersebut untuk di pindahkan masyarakat malah di mintai biaya. Dan biaya pemindahan tiang tersebut cukup besar dan kurang rasional.
“Padahal sebelumnya saat PLN mendirikan tiang listrik pemilik tanah belum pernah menerima surat berbentuk permohonan penggunaan tanah dari PLN. merujuk UU NO 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Mentri ESDM No 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya penyaluran tenaga Listrik oleh PT PLN Persero,” ungkapnya.
Menurutnya kata dia, PLN belum maksimal dalam melaksanakan peraturan tersebut sebagaimana mestinya. maka dari itu Lintas aktivis sukabumi akan melakukan langkah selanjutnya untuk memastikan PLN segera memperbaiki kinerjanya.” tandasnya.
Ditempat yang sama Asisten Manager Keuangan dan Umum UP3 PLN Area Sukabumi, Chaerul Nur Rachmat mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan Lintas Aktivis Sukabumi atas perhatiannya dan sarannya untuk meningkatkan kedepannya tentang pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beberapa hal PLN meminta bantuan kepada masyarakat agar Listrik ini lebih handal seperti yang sudah dipaparkan tadi lebih banyak gangguan itu disebabkan oleh tumbangnya pohon-pohon didekat area kabel listrik yang melintang, sehingga pohon itu bagian dari eksternal secara aturan tidak bisa diberikan konvensasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Chaerul menjelaskan konvensasi itu hanya diberikan terhadap material yang disebabkan oleh pihak PLN dan juga dengan konvensasi penanaman tiang listrik secara aturannya sudah jelas dalam pemaparan dalam audensi.
“Kami berharap kedepannya ada partisipasi baik dari rekan-rekan LAS maupun masyarakat umum lainnya untuk secara bersama-sama memberikan edukasi, sosialisasi peraturan yang ada kepada masyarakat,” ucapnya.
Chaerul juga mempersilahkan untuk mengajukan audensi kepada pihak UP3 PLN Area Sukabumi, tempat dan lokasinya dimana dengan senang hati PLN akan dikunjungi serta akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.