Lingkarpena.id, SUKABUMI – Warga Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi beramai-ramai mendatangi kantor setempat, Selasa (20/10/2020).
Kedatangannya itu untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Bantuan Presiden Usah Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta.
“Selama dua hari ini, warga yang membuat surat keterangan usaha di kantor kelurahan sebanyak 150 orang,” ujar Lurah Jampangkulon, Eah Nurlaila kepada Lingkarpena.id.
Baca juga: Ingatkan Warga, Kelurahan Jampang Kulon Razia Masker
Baca juga: Diterjang Angin Kencang Masjid di Jampang Kulon Roboh
Ia menjelaskan, membludaknya pembuatan SKU, karena program BPUM diperpanjang sampai 13 November 2020 mendatang, sehingga pelaku UMKM yang akan mengakses BPUM antusias membuat SKU.
“Berdasarkan surat dari DPKUKM (Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah) Kabupaten Sukabumi yang kami terima. Bahwa program BPUM diperpanjang,” jelasnya.
Eah menilai, masyarakat menyambut baik dengan adanya bantuan permodalan ini. Sebab, membuat para pelaku UMKM terpacu untuk berkarya dalam bidang usahanya masing – masing.
Baca juga: Semangka Inul Pajampangan Jadi Idola Petani Sukabumi
Baca juga: 36 Paguron Pajampangan Ikuti Festival Pencak Silat
“Peningkatan ekonomi masyarakat pun akan kembali menggeliat di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, warga Jampangkulon, Siti Nurhasanah (30) asal Kampung Sabdategas RT021/07 Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon mengatakan, tujuannya ke kelurahan hendak mengajukan pembuatan SKU.
“Saya bergerak dibidang usaha perkreditan pakaian. Alhamdulillah sudah berjalan tiga tahun. Semoga dengan adanya bantuan BPUM ini bisa diakses dan menopang jenis usaha saya ke depan,” singkatnya.
Reporter : Akoy
Redaktur : Garis Nurbogarullah