LINGKARPENA.ID | Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sukabumi mendorong pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di tingkat desa. Langkah ini jadi bagian dari strategi memperkuat kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana kebakaran, khususnya di wilayah pelosok yang sulit dijangkau unit Damkar.
Program pembentukan Redkar ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Kebakaran.
“Redkar ini dibentuk oleh desa, dilatih oleh Damkar, dan di-SK-kan oleh kepala desa,” ujar Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi, Vikry, Senin (21/7/2025).
Menurut Vikry, proses pembentukan Redkar dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tujuannya, memperkuat upaya preventif maupun responsif saat terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing.
“Ide dasarnya dibentuk di tingkat desa. Tapi kewenangan membentuk tetap di kepala desa. Tugas kami dari Damkar adalah memberikan pelatihan dan melakukan monitoring secara berkala,” tambahnya.
Evaluasi terhadap kinerja Redkar pun rutin dilakukan untuk menjaga kesiapan serta semangat para relawan. Damkar juga menyediakan pelatihan lanjutan guna memastikan kemampuan para Redkar tetap terjaga dan berkembang.
Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi berharap, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat membentuk sistem penanggulangan kebakaran yang tangguh. Mereka juga menargetkan program ini bisa menjadi model nasional dalam membangun ketahanan komunitas menghadapi bencana.
“Kami optimistis dengan semangat gotong royong dan keterlibatan aktif warga, wilayah kita akan semakin aman dan tanggap terhadap bencana,” pungkas Vikry.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






