LINGKARPENA.ID | Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sukabumi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berlangsung ujar MoU dengan Pemda Sukabumi di Aula Setda Palabuhanratu, Senin (19/06/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Sukabumi, Asep Setiawan dan Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu.
Kegiatn itu tutur disaksikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri serta Sekda Ade Suryaman dan jajaran Perhutani KPH Sukabumi.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik di bidang kelembagaan dalam penyelenggaraan program serta kegiatan penanggulangan bencana alam,” terang Asep usai kegiatan kepada wartawan, Senin, (19/6/23).
Dalam perjanjian kerjasama tersebut sejumlah program dan kegiatan penanggulangan bencana yang disepakati. Menurut Asep, kegiatan meliputi Pra Bencana, Saat Bencana dan Transisi Darurat ke Pemulihan.
“Pada perjanjian kerjasama dengan BPBD ini meliputi penanggulangan bencana yang terdiri dari tiga tahapan. Ya nantinya dalam pelaksanaannya saling mengkoordinasikan perencanaan seperti anggaran, pertukaran data dan infomasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan/atau Sumber Daya Manusia (SDM),” jelasnya
“Kemudian kegiatan lain yang disepakati bersama guna terciptanya kegiatan penanggulangan bencana,” sambung Asep.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan menambahkan, pihaknya begitu menyambut baik adanya pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini.
“Ya tentu kami berharap dalam action nya kegiatan penanggulangan bencana ini ke depan akan lebih baik lagi. Iya intinya bisa memperkuat sinergitas antara kami dengan Perhutani KPH Suakbumi,” singkatnya.