LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana wisata yang kondusif, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui layanan pariwisata yang optimal, berkualitas, dan berkelanjutan.
Dalam edaran itu, seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dihimbau untuk memperkuat koordinasi pengendalian wilayah, guna memastikan kesiapan layanan publik di kawasan wisata selama libur Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan pemantauan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan. Mulai dari lonjakan wisatawan, bencana alam, kerusakan infrastruktur, hingga gangguan ketertiban seperti pungutan liar, parkir liar, dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemantauan dan deteksi dini harus dilakukan secara kolaboratif lintas instansi, termasuk melibatkan TNI dan Polri, serta didukung sistem pelaporan cepat,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Warga di sekitar destinasi wisata didorong untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal dengan tetap menjunjung nilai sosial, budaya, dan keagamaan.
Tak hanya itu, ketersediaan informasi bagi wisatawan juga diminta untuk ditingkatkan melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital. Hal ini mencakup penyediaan papan informasi, petunjuk keselamatan, serta imbauan tertib wisata.
Dispar juga menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha, khususnya untuk kegiatan wisata berisiko menengah hingga tinggi seperti wisata olahraga air (water sport). Seluruh aktivitas tersebut hanya diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mendukung pelayanan wisata yang ramah, konsep “Soméah” atau hospitality khas Sunda juga didorong untuk diterapkan melalui nilai-nilai Panca Pesona Pariwisata (PANCASONA). Konsep ini menekankan keramahan terhadap tamu, kebersihan lingkungan, penataan parkir, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, kepada pelaku usaha pariwisata, asosiasi, dan pengelola destinasi, Dispar mengimbau agar menjalankan usaha secara profesional dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan antara lain penerapan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE), kesiapan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas keselamatan, hingga manajemen risiko dan mitigasi bencana.
Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola sampah secara baik, serta mengendalikan daya tampung destinasi untuk menghindari overcapacity.
Selain itu, transparansi harga menjadi perhatian penting. Setiap pelaku usaha diminta mencantumkan daftar harga secara jelas dan memastikan tarif yang dikenakan tetap wajar.
“Menjunjung tinggi etika usaha dan perlindungan konsumen menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan wisatawan serta mempertahankan citra positif pariwisata Kabupaten Sukabumi,” lanjut isi edaran.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Palabuhanratu dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menghadirkan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan berkesan selama libur Lebaran.






