LINGKARPENA.ID | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota saat ini tengah bersiap menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Rencananya untuk penerapan di Kota Sukabumi sendiri akan diberlakukan pada bulan Desember tahun ini. Namun saat ini masih menunggu perintah lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar.
“Satlantas di Jajaran Polda Jabar kemarin sudah dikumpulkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mendapatkan arahan terkait dengan ETLE Mobile, saat ini sedang diuji coba,” ujar Kapolres Sukabumi Kamis kemarin.
Lanjut AKBP Sy. Zainal menambahkan, “Kami belum mendapatkan perintah untuk kemudian penerapannya,” sambung Kapolres.
Zainal mengaku, pada Jumat besok 2 Desember 2022 Kasatlantas Polres Sukabumi Kota akan mengikuti kegiatan di Ditlantas Polda Jabar terkait dengan ETLE Mobile. Apabila sistemnya sudah bisa diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas jajaran memastikan dulu sistemnya. Oke dulu, berjalan dulu, baru kemudian diterapkan. Ya agar masyarakat tidak bingung dengan sistem penerapan ETLE Mobile ini. Nanti dalam penerapannya kita akan melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Disinggung dengan adanya sistem ETLE Mobile apakah bisa mencegah terjadinya pungli di lapangan, lanjut Zainal, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, maka kemudian dengan adanya ETLE Mobile ini diputus mata rantai komunikasi antara petugas di lapangan dengan pihak pelanggar.
“Jadi sistemnya nanti di foto menggunakan handphone. Yang jelas tidak ada sentuhan langsung antara petugas dilapangan dengan pelanggar pada saat ditemukan pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.asnya.**