Pengukuhan Perpanjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Camat Sagaranten Kabupaten Sukabumi Resmi Kukuhkan Perpanjangan 79 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Sagaranten, Jum’at (28/6/2024).

Camat Sagaranten Kabupaten Sukabumi pimpin acara pengukuhan perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, salah satu klausul mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Dikatakan oleh Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, S.Ip, M.Si. Pengukuhan Dan Pengesahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Wilayah Kecamatan Sagaranten Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 400.10.2.3/Kep.543-dpmd/2024 Tahun
2024 Τentang Pengesahan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Wilayah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Hadiri Rakoor Dinas ESDM Pemprov Jabar, Sekda Dukung Penuh Penambahan Kuota Kapasitas PLTB

“Pengukuhan Dan Pengesahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Wilayah Kecamatan Sagaranten Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 400.10.2.3/Kep.543-dpmd/2024,” kata Ridwan.

Selanjutnya dikemukakan olehnya terdapat 79 anggota BPD dari 12 Desa yang berada di Kecamatan Sagaranten dalam pengukuhan perpanjangan jabatan anggota BPD.

“Terdapat 79 anggota BPD dari 12 Desa yang berada di Kecamatan Sagaranten,” tandasnya.

Baca juga:  Walhi Tuding Gubernur Jabar Tebang Pilih dan Berikan Rekomendasi untuk Tangani Perusahaan yang Diduga Langgar Tata Ruang

Kemudian dirinya pula mengutarakan hendaknya BPD dan Kepala Desa sinergis serta harmonis dalam tatakelola penganggaran Dana Desa setiap masa penganggaran, tentunya ini tidak lepas dari kerjasama antara Kapala Desa dengan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDesa dengan tepat waktu.

Hingga kegiatan yang sudah ditetapkan itu segera dirasakan oleh masyarakat, dan program/ kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

Baca juga:  Kabar Gembira! Disdagin Sebut IKM dan UMKM Akan Segera Dapat Subsidi Permodalan Usaha

“Hendaknya kegiatan yang sudah ditetapkan segera dirasakan oleh masyarakat, dan program/ kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Pos terkait