LINGKARPENA.ID | Sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).
Pelepasliaran tersebut dilakukan Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi sebagai bagian dari penanganan barang bukti perkara tindak pidana terkait BBL. Proses tersebut turut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Sebelum dilepas ke laut, seluruh benih lobster diperiksa dan dipastikan berada dalam kondisi yang layak untuk dikembalikan ke lingkungan alaminya. Benih-benih tersebut kemudian dikemas menggunakan sejumlah box dan dibawa dengan perahu menuju lokasi pelepasliaran.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara BBL tidak semata-mata berakhir pada proses hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem laut.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga bagaimana barang bukti yang masih dapat diselamatkan bisa memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya perikanan. Karena itu, BBL yang memenuhi ketentuan kami kembalikan ke habitatnya,” ujar Dudi.
Setibanya di perairan Sangrawayang, benih lobster tersebut kemudian dilepaskan secara bertahap ke tengah laut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi BBL untuk tumbuh dan berkembang secara alami.
Menurut Dudi, perlindungan terhadap sumber daya perikanan menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
“Penegakan hukum dan pelestarian lingkungan harus berjalan bersama. Kami ingin setiap proses yang dilakukan tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem laut serta kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan,” katanya.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 20 ekor BBL jenis pasir disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dudi Yana dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Ketua HNSI H. Dede Ola, serta Kanit Tipidum Polres Sukabumi Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R. bersama jajaran personel Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Pelepasliaran puluhan ribu BBL ini menjadi salah satu bentuk sinergi aparat penegak hukum dengan instansi terkait dalam menjaga kekayaan sumber daya laut. Polres Sukabumi juga memastikan penanganan perkara serupa akan terus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Sumber : Humas Polres Sukabumi






