Polsek Sukaraja Bagikan Masker Gratis Kepada 25 Pelanggar Operasi Yustisi

Lingkarpena.id, Sukabumi – Aksi humanis dalam mencegah penularan Covid-19 dilakuan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, dengan bagikan puluhan masker gratis kepada sejumlah pengguna jalan saat menggelar operasi yustisi di Bunderan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/05/2021) pagi.

Dalam kegiatan tersebut kedapatan 25 orang yang tidak menggunakan masker, langsung diberikan masker secara gratis oleh petugas gabungan Polsek Sukaraja, Koramil, Dishub dan Puskesmas Kecamatan Sukaraja terhadap sejumlah pengendara yang melintasi kawasan operasi yustisi.

Baca juga:  Dislutkan Dukung Pelaku UMKM Keluar dari Tekanan Krisis Pandemi Covid-19, Ini Solusinya! 

Baca juga:   25 Orang Tidak Memakai Masker Terjaring Operasi Yustisi di Sukaraja

“Pembagian masker ini memang rutin kami bagikan saat kami menggelar operasi yustisi, baik saat operasi yustisi mobile maupun stasioner seperti sekarang ini,” ujar Supardi kepada awak media.

Supardi juga menambahkan pihaknya konsisten mengawasi dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca juga:  Elisa Kusumah Asal Kota Sukabumi Terpilih Jadi Duta Baca Inspiratif Jawa Barat

Pada kesempatan yang sama, penertiban peraturan Lalu lintas juga dilakukan oleh Jajaran Polsek Sukaraja, khususnya terhadap pengendara sepeda motor yang lalai menggunakan helm dan memodifikasi sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca juga:   Kasus Probable Covid-19 Membuat Khawatir Warga Sukaraja

“Kami juga melakukan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti yang tidak menggunakan helm keselamatan dan yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” ujar Supardi.

Baca juga:  Dugaan Penemuan Mayat Tengkorak Manusia di Sukabumi, Begini Penjelas Pihak RSUD R Syamsudin SH

“Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas) untuk mencegah kecelakaan Lalu lintas,” pungkasnya.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait