Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Haram di Cisaat dan Tipar

Dua Terduga Pelaku Pengerdar Obat Haram AP (27) dan EM (26) Berserta Barang Bukti di Amankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota di Wilayah Cisaat dan Tipar, Senin (21/11/2022). Foto: Istimewa.

LINGKARPENA.ID I Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan Dua terduga pelaku, berinisial AP (27) dan EM (26).

Diketahui AP di tangkap Polisi di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (18/11/2022).

Baca juga:  Hari Kemerdekaan RI, 369 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Dua Napi Bebas

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menhatakan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.

Baca juga:  BPBD Kota Sukabumi Gandeng Dinkes, Lakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan Kepada Korban Pengungsi Bencana

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” ungkap AKP Yudi Wahyudi kepada wartawan Senin (21/11/2022).

Saat ini para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya.

Baca juga:  Pemasyarakatan Bersih-Bersih, Lapas Sukabumi Gandeng TNI Polri Lakukan Razia Kamar Hunian

Pos terkait