LINGKARPENA.ID | Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno sekaligus ketua harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama Kementrian Bidang Perekonomian Republik Indonesia secara hybrid.
Menurut Agus Rakernas yang digelar oleh kementerian Bidang Perekonomian tersebut mengevaluasi berkaitan permasalahan secara umum. Ketua harian GTRA mengikuti rakernas secara hybrid di Pendopo Sukabumi Jalan A Yani Warudoyong, Selasa, (31/10/2023).
Agus menjelaskan, permasalahan secara umum mengenai semua daerah belum membentuk GTRA tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan Kota.
“Anggaran juga menjadi permasalahan karena tidak semua daerah mempunyai anggaran untuk kegiatan GTRA,” tutur Agus kepada awak media usai kegiatan di Pendopo Sukabumi.
Ditanya mengenai strategi menghadapi konflik Agraria di Kabupaten Sukabumi, Agus menjawab, semuanya mengacu pada ketentuan yang ada.
“Dengan terbitnya Perpres No. 62 Tahun 2023, maka kami tidak terlepas saling kordinasi antara pihak daerah, provinsi juga pusat,” jelasnya.
Agus menambahkan, di Kabupaten Sukabumi sementra ini untuk lokasi yang masuk target GTRA penyelesaian objek Tora sudah ada yang berjalan. Diantaranya bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Intan Hepta saat ini sedang berjalan proses sertifikat redistribusinya.
“Sudah kami rencanakan untuk program redistribusi tahun 2024 diantaranya; Hegarmanah Sagaranten bekas PT. Tutu Kekal, PT. Sindo Agung, PT. Jaya Lengkong dan PT Bumiloka Jampang Tengah dan itu sudah masuk dalam agenda untuk sertifikat redistribusi,” pungkas Agus.