LINGKARPENA.ID | Terkait Putusan pembatalan enam sertifikat SHGB milik PT. Kemilau Rejeki (KR) yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN).
Diketahui dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut Enam sertifikat milik PT KR dibatalkan. Sementara untuk satu sertifikat lainnya dinyatakan fiktif.
Agus Sutrisno Kepala Badan Pertanha Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, saat ditanya awak media terkait langkah eksekusi Pembatalan enam sertifikat SHGB PT. KR, bisa dilakukan sesuai putusan PTTUN.
“Ya benar itu sudah ada putusan pidana untuk membatalkan enam sertifikat atas nama PT. KR. Akan tetapi setelah itu ada perkara juga yaitu perkara perdata,” terangnya.
Agus juga menjelaskan, dimana putusan PTTUN itu berbeda dengan putusan perdatanya. Menurutnya dalam hal ini pihaknya juga masih menunggu putusan perdatanya ini sampai inkrah.
“Ya disamping itu, kami sudah melakukan kordinasi juga minta petunjuk dengan pihak kementrian terkait soal masalah ini,” singkat Agus.