Putusan PTTUN Pembatalan Enam Sertifikat dan Satu Fiktif Milik PT KR di Desa Mekarsari, Ini Kata Kepala BPN Sukabumi

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pendopo Sukabumi.| Foto: Aris Wanto

LINGKARPENA.ID | Terkait Putusan pembatalan enam sertifikat SHGB milik PT. Kemilau Rejeki (KR) yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN).

Diketahui dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut Enam sertifikat milik PT KR dibatalkan. Sementara untuk satu sertifikat lainnya dinyatakan fiktif.

Baca juga:  Unik, Ini Wisata Peninggalan Zaman Megalitikum di Sukabumi

Agus Sutrisno Kepala Badan Pertanha Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, saat ditanya awak media terkait langkah eksekusi Pembatalan enam sertifikat SHGB PT. KR, bisa dilakukan sesuai putusan PTTUN.

“Ya benar itu sudah ada putusan pidana untuk membatalkan enam sertifikat atas nama PT. KR. Akan tetapi setelah itu ada perkara juga yaitu perkara perdata,” terangnya.

Baca juga:  BPN Harus Batalkan Enam SHGB PT KR, Kuasa Hukum Desa Mekarsari "Semua Pertimbangan Hukumnya Sudah Sempurna"

Agus juga menjelaskan, dimana putusan PTTUN itu berbeda dengan putusan perdatanya. Menurutnya dalam hal ini pihaknya juga masih menunggu putusan perdatanya ini sampai inkrah.

“Ya disamping itu, kami sudah melakukan kordinasi juga minta petunjuk dengan pihak kementrian terkait soal masalah ini,” singkat Agus.

Pos terkait