Camat: Mahkamah Agung Tinjau Kembali Sengketa Kepemilikan Lahan Antara Pemdes Mekarsari dan PT Kemilau Rejeki

Sumber Foto: dok Satpol PP Kecamatan Sagaranten

LINGKARPENA.ID | Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan menanggapi serius terkait lahan sampalan yang diklaim oleh Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Ahkir-akhir ini lahan tersebut kembali mencuat dengan Pihak PT. Kemilau Rejeki bahkan sempat ramai karena masyarakat ikut turun ke lapangan. Hal teersebut disampaikan Ridwan, saat di hubungi lewat aplikasi Whatsapp nya.

Baca juga:  Jelang HUT HDKD Ke 77, DWP Lapas Warungkiara Gelar Fashion Show dan Pemberian Reward Anak Pegawai Berprestasi

Ridwan menuturkan berkenan dengan lahan SHGB yang dimiliki PT. Kemilau Rejeki itu dimana ada klaim lahan sampalan milik Pemdes Mekarsari. Menurutnya proses perkara hukum lahan tersebut sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

“Jadi perkara ini sedang ditinjau ulang oleh mahkamah agung,” terang Ridwan, kepada Lingkarpena.id Rabu, (11/10/2023).

Sementara kegiatan yang melibatkan semua unsur itu merupakan salah satu kegiatan konstatering untuk memastikan objek sengketa lahan. Namun tidak bisa dilakukan, sebab pemilik sertifikat tidak bisa menunjukan batas-batas tanah sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa melakukan pengukuran.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, Pemkot Sukabumi Akan Hentikan Aktifitas Pengerukan Tanah di Lahan Milik Eks ASN

“Ya harapan kami semoga permasalahan sengketa kepemilikan lahan ini bisa segera selesai dan juga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Ya kita hormati keputusan hukum yang berlaku nantinya,” pungkasnya.

Pos terkait