SDN Buniwangi Dua Kali Digugat Ahli Waris, Ini Penjelasan Kepsek

Ade, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri Buniwangi, Kecamatan Nyalindung.| Foto: Aris Wanto

LINGKARPENA.ID | Kepla Sekolah SDN Buniwangi, Desa Kerta Angsana, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Ade, S.Pd angkat bicara terkait adanya gugatan lahan yang digunakan bangunan SD Negeri Buniwangi, oleh pihak yang mengaku ahli waris kepemilikan tanah tersebut.

Dijelaskan Ade, gugatan melalui audinsi yang berlangsung di Aula Gedung Dinas Pertanahan dan Tataruang DPTR Kabupaten Sukabumi di Jalan Palabuhan II Sindangsari Kota Sukabumi, Selasa, (10/10/2023) kemarin.

Baca juga:  Miris! Remaja Pulang Takbiran di Sukabumi Jadi Korban Pembacokan

Ade menyatakan, atas lokasi lahan yang digunakan tersebut pihaknya memiliki enam poin untuk dijadikan bukti. Semua bukti itu terlampir dalam dokumen sekolah dasar Negeri Buniwangi.

“Ya diantaranya surat pendirian sekolah, denah tanah, denah bangunan, surat keterangan dari desa tahun 1993, surat serah terima berita acara dan surat keterangan riwayat tanah,” ujarnya.

Baca juga:  Lapas Warungkiara Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2022

Sementara itu pihak sekolah dan dinas akan mengikuti keberlanjutan atau tidak gugatan tanah tersebut. Menurut Ade gugatan itu sudah dua kali dilakukan pihak yang mengaku ahli waris. Pertama tahun 2017 dan yang kedua sekarang ini tahun 2023.

“Iya intinya pada musyawarah kemarin, pihak alhli waris menanyakan apa saja bukti-bukti yang dimiliki pihak sekolah sesuai yang disampaikan oleh dinas juga pada gugatan yang kedua ini,” jelasnya.

Baca juga:  DPU Kabupaten Sukabumi Hitamkan Jalan, Ini Kata Kades Wangunreja

Ade juga berharap bagimana kedua belah pihak dari pertemuan kedua ini bisa menghasilkan titik temu seperti yang disampaikan pejabat disini supaya saling menguntungkan ke dua belah pihak.

“Jika mereka tidak puas dengan hasil musyawarah tentunya pihak sekolah dan dinas akan mengikuti saja jikapun akan dinaikan ke meja peradilan,” tutupnya.

Pos terkait