LINGKARPENA.ID | Ahli waris yang mengaku pemilik lahan seluas 1.350 meter persegi yang digunakan bangunan Sekolah Dasar SD Negeri Buniwangi yang berada di Desa Kerta Angsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi di gugat.
Pihak ahli waris, mengaku sudah melakukan musyawarah melalui unsur Pemerintah Daerah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) untuk mencari solusi terbaik, namun belum membuahkan hasil yang di inginkan.
Mediasi antara pihak ahli waris dan DPTR Kabupaten Sukabumi dilakukan pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 di Jalan Pelabuhan II, Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Jaenudin selaku ahli waris atau penggugat yang didampingi penasehat hukumnya Gozali sekaligus juru bicara pihak ahli waris mengatakan, lahan tersebut sementara setatusnya masih sengketa.
“Sudah dilakukan mediasi, tapi belum ada titik temu. Ya langkah berikutnya kami sedang mengumpulkan data-data yang kurang untuk pembuktian kebenaran soal kepemilikan tanah itu,” tutur Gozali kepada Lingkarpena.id Selasa, (10/10/2023).
Selain itu kata Gojali mengungkapkan, luas lahan yang dipakai untuk sarana pendidikan SDN tersebut sekitar 1350 meter. Dijelaskan olehnya pemakaian lahan itu mulai dari tahun 1968 lalu.
“Ya, walau pun hari ini pihak sekolah sudah memiliki keterangan Inventarisasi barang (KIB) ya seakan-akan itu sudah menjadi aset Pemda,” ungkpnya.
Sementara ditanya soal hasil musyawarah bersama yang belum dianggap selesai, pihknya akan menempuh jalur hukum.
“Mengapa demikian, karena ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani penggunaan lahan itu. Bahkan kami menduga itu ada pemalsuan tandatangan pihak ahli waris,” tandasnya.