LINGKARPENA.ID | Rozak Daud Ketua DPD Serikat Petani Indonesia (SPI). Menyikapi Temuan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Kancama Cidolog. Bukti memperkuat harapan dan keinginan masyarakat petani penggarap untuk dijadikan tanah objek teforma agraria (Tora).
Dari temuan bahwa tidak adanya izin disversikasi dari Karet ke Sawit, artinya sudah sempurna kesalahan perusahaan. Pertama alas hak, yaitu HGU sudah berakhir di tahun 2017. Kedua tegakan tanaman sawitnya tidak ada izin disversikasi. Ketiga kelas kebun nya sudah merah yaitu kelas V.
Selain itu, pemerintah daerah memerintahkan untuk penegakan melalui Sat Pol PP sebagai penegak peraturan daerah. Memerintahkan pihak perusahaan untuk membongkar tanaman sawit yang tak berizin dengan sukarela atau ditertibkan paksa oleh negara atas nama Undang-undang.
Rozak juga mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat Cidolog, kita kawal bersama sacara ketat jangan sampai ada sawit di Cidolog,” ungkapnya.
Tentunya ini sejalan dengan semangat surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Nomor : 187/PM.05.02.01/PEREK Tentang larangan penanaman kelapa sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Apalagi ini sawitnya tidak ada izinnya, sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan penertiban.
Selanjutnya, karena kesalahan perusahaan sudah sempurna, maka jangan diberikan ruang rekomendasi lagi dalam pembaharuan hak apalagi hanya sekedar syarat 20 %. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang di Ketuai oleh Bupati harus Segera Mengusulkan semua total luas lahan Eks HGU menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” Terang Rozak.
Yang paling penting adalah i’tikad dan keinginan untuk mengusulkan ke Kementrian ATR BPN, persoalan disutujui berapa luas oleh pemerintah pusat, kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.






