LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) minimarket dan amankan tiga pelaku masing-masing, berinisial MS alias P (40), RGH alias R (39) merupakan residivis, dan RDH (35), pada Kamis (21/4/22).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya di 3 lokasi yang masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, antara lain di minimarket yang ada Jalan Pelabuan II, Kampung/Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, pada Jumat (25/2) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Kemudian di minimarket yang ada di Jalan Raya Pasar Rebo, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/4), sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian di minimarket yang ada Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Zainal kepada wartawan saat Jumpa Pers.
Lanjut dia, selain melakukan aksi cuart di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku ini juga melakukan hal yang sama di wilayah lain, diantaranya di wilayah hukum Polres Sukabumi 3 kali, kemudian Polresta Bogor Kota 4 kali, Polres Bogor 5 kali, Polres Cianjur 1 kali, dan terakhir di Polres Lebak Polda Banten 5 kali.
“Para pelaku ini berhasil ditangkap pada saat melakukan aksinya di Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (6/4),” jelasnya.
Zainal menegaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit kendaraan roda 4 dengan nopol yang terpasang B 2612 SKW, 1 buah linggis, 2 buah kunci pas, berbagai macam merek rokok, dan berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di minimarket.
“Akibat perbuatannya, para pelaku ini kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Para pelaku juga saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.