Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Bekuk Pelaku Curas di SPBU Tipar Gede

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di SPBU wilayah Tipar Gede RT.02/04 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di SPBU wilayah Tipar Gede RT.02/04 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi,

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, saat konfrensi press mengatakan, kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 09 April 2022 sekitar 01.00 WIB pelaku melakukan aksinya disebuah SPBU.

“Diketahui tersangka merupakan mantan pegawai SPBU tersebut, jadi sedikit banyak ia mengetahui situasi dan kondisi di tempat tersebut dan satu hari pasca melakukan aksinya si tersangka ini mendatangai SPBU tersebut dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai dengan alasan untuk ikut mengeprin, padahal ia datang untuk mengamati situasi keadaan,” kata SY Zainal kepada wartawan, kamis (21/04/22).

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kota Lakukan Kunker ke Polsek Kadudampit

Lanjut dia, tersangka ini masuk melalui jalan depan dengan tenang tanpa ada rasa gugup dan takut sedikitpun, kemudian ia naik ke lantai dua kantor SPBU, lalu menodongkan senjata tajam kepada petugas yang jaga dan meminta untuk membuka brangkas penyimpana uang hasil penjualan BBM senilai RP. 52.000.000.-(Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Baca juga:  Polres Gandeng LPS dan Perbarindo Gelar Vaksin di Ponpes Sunanul Huda Cikaroya

“Sebelum pelaku melarikan diri terlebih dahulu memutuskan kabel speaker pemberitahuan dan mematikan lampu di sekitar SPBU, setelah situasi dirasa aman pelaku melarikan diri lewat pagar belakang,” jelasnya.

Dengan begitu sambung dia, dari tersangka ini turut di amankan barang bukti berupa 2 unit Handphone merk Iphone, samsung dan sejumlah perhiasan emas dengan total seberat 10.2 gram kemudian 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Beat.

Baca juga:  292 Anggota Polres Sukabumi Kota Jalani Tes Psikologi

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan Identitas tersangka berinisial YP (23), ditangkap pada hari senin 18 April 2022, pukul 13.30, di kampung Genteng Kecamatan Baros Kota Sukabumi , dan saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polres dan sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Pos terkait