Lingkarpena.id, Sukabumi – Dua pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa mihol (minuman beralkohol) jenis anggur merah (amer) dan sajam (senjata tajam) diamankan Polres Sukabumi Kota saat menggelar razia di kawasan Terminal Tipe A Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Sabtu (29/05/2021) malam.
DH (19) pengendara sepeda motor berikut penumpangnya H (29) diamankan Polisi usai membawa 2 botol minuman keras. Kedua warga Nyalindung Sukabumi tersebut langsung digelandang Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Razia Rutin Polres Sukabumi Kota untuk Cegah Aksi Geng Motor
Sedangkan pengendara sepeda motor lainnya, AL (29), warga Lembursitu Kota Sukabumi turut diamankan Polisi karena kedapatan membawa Sajam sejenis Golok. AL pun langsung diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan beberapa pengendara yang membawa mihol dan Sajam tersebut, razia dengan metode “Killing Zone” tersebut berhasil menjaring 453 pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas.
Baca juga: Polisi Sita Atribut Geng Motor dan Senjata Tajam dalam Razia di Gedongpanjang Sukabumi
Dihubungi terpisah, Humas Polres Sukabumi Kota Aipda Solehudin menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar pada Sabtu (29/05/2021) malam tersebut dilakukan untuk mencegah aksi-aksi geng motor yang dapat membuat resah warga.
“Kegiatan tersebut kami lakukan dengan metode “Killing Zone'” sehingga semua pengendara sepeda motor harus memasuki kawasan terminal dan diperiksa oleh petugas,” pungkasnya.
Redaktur: Dharmawan Hadi






