Loncat ke konten
Menu Mobile
LINGKAR PENA
  • LINGKAR PENA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • HOME
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • WISATA
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RUANG PUBLIK
  • RAGAM
  • RELIGI
  • OPINI
  • UMUM
Breaking News
Pemkel Dayeuhluhur dan Dinsos Kota Sukabumi Lakukan Asesmen ke Lokasi Warga yang Tinggal di WC Umum Kolaborasi Kecamatan Cisolok dan Mahasiswa UGM Gaungkan Wisata Berkelanjutan Lewat Gembira Pesisir 2026 Dewi Asmara: Syukuran Nelayan Ciwaru Jadi Wujud Syukur dan Potensi Besar Wisata Budaya Geopark Ciletuh Polsek Ciemas Siagakan Personel, Pembukaan Syukuran Nelayan ke-69 di Geopark Ciletuh Berlangsung Aman Dandim 0622 Sukabumi Hadiri Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Harapkan Kesejahteraan Nelayan Meningkat
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Sukabumi Amankan Dua Pemuda yang Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis

Polres Sukabumi Amankan Dua Pemuda yang Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis

Gambar Gravatar
Akoy Khoerudin
2 September 2025
FOTO: Inilah kedua pemuda yang diamankan beserta barang bukti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, karena hendak melakukan aksi demo anarkis di DPRD Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (1/9/2025) sore.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial KK (26), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan Muhamad TF (18), warga setempat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat ban bekas, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan, kedua pemuda itu diamankan setelah kedapatan membawa empat ban motor bekas di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ban tersebut rencananya akan dibakar apabila aksi unjuk rasa terjadi.

Baca juga:  Bendahara Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Raib

“Mereka mendapatkan informasi soal rencana aksi melalui grup Facebook bernama Jual Beli Game Palabuhanratu serta unggahan di akun Instagram My Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli oleh salah satu terduga di sebuah bengkel dengan harga Rp20 ribu,” ungkap Iptu Hartono, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Lebih lanjut, dari hasil klarifikasi, kedua pemuda itu mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan dalam aksi dimaksud, serta tidak memahami aturan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai perundangan.

Baca juga:  Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Satres Narkoba Polresta Amankan Warga Kota Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Upaya membakar ban atau tindakan provokatif lainnya jelas melanggar aturan dan dapat memicu gangguan keamanan,” tegas Kapolres.

Baca juga:  Gelapkan 25 Unit Mobil Rental, 5 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.

“Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme hukum apabila ingin menyampaikan aspirasi. Polres Sukabumi akan selalu hadir mengawal setiap kegiatan masyarakat yang sah dan sesuai prosedur,” pungkasnya.**

Aksi Demo AnarkisDua PemudaMedia Sosial FacebookPolres Sukabumi
Penulis: Jajang S
Editor: Redaksi
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bupati Sukabumi Jemput Pulang Umar Ojol Korban Salah Sasaran Demo Jakarta
Pos berikutnya Kadis Kesehatan Kupas Tuntas Kasus Raya di Podcast PWI Kabupaten Sukabumi

Pos terkait

  • Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kerangka Jenazah di Sagaranten, D Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Wanita Kerangka Mayat di Kebun Jati Sagaranten

  • Teguran Berujung Kekerasan, Satpam Pasar Pelita Diserang Kelompok Kriminal Mabuk

  • Kejari Kota Sukabumi Pastikan Penanganan Kasus dr. Silvi Sesuai Prosedur Hukum

  • Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara, 161 Ribu Butir Obat Terlarang Ikut Dimusnahkan

  • Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan, Kerugian Negara Capai Rp9,84 Miliar

LINGKAR PENA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Empat Bulan Memimpin Polsek Simpenan, AKP Bayu Sunarti Wujudkan Masjid Representatif dan Rest Area untuk Masyarakat

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • Telegram
© Copyright LINGKARPENA.ID 2019. All Right Reserved