Polisi Naikan Kasus “Mafia Tanah” di Sukabumi Jadi Penyidikan

LINGKARPENA.ID – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, saat ini Satuan Reskrim Polres Sukabumi sudah menaikan dugaan kasus penipuan atau penggelapan terbitnya persyaratan sertifikat hak milik atau SHM beberapa waktu lalu.

“Laporan kasus ini tahun 2019. Baru hari ini naik sidik dan untuk penetapan tersangka kami butuh waktu guna pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kami gelar penetapan tersangkanya,” ungkap Dedy dihadapan awak media, Kamis (06/01/2022).

Baca juga:  Musyda Ke-12 Pemuda Muhammadiyah, Yandra Utama Santosa Mendulang Suara Terbanyak

Dedy menerangkan, kronologi awal kasus ini dimana korban bernama Hoerudin Gozali menyewakan sebidang tanah yang terletak di Batu Sapi Palabuhanratu dengan luas 1400 M². Kejadian itu pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017 lalu.

Menurut Dedy, namun setelah habis sewa, ternyata lahan tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dengan alasan telah terjadi jual beli.

Baca juga:  Musrembang 2022 Kabupaten Sukabumi, Ketua Dewan Jamin Tidak Ada Makelar Proyek

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menyatakan, hari ini penyidik sudah menaikan kasus mafia tanah menjadi penyidikan dugaan penipuan dan pemalsuan terbitnya sertifikat.

“Proses kasus ini penyidik tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang sudah di amankan petugas yaitu Surat Pelepasan Hak atau SPH.(***)

Baca juga:  Wisatawan Asal Jakarta Meninggal Akibat Terseret Ombak Palabuhanratu Sukabumi

Pos terkait