8 Orang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan delapan orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/07/2021).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan hasil tangkapan dalam dua minggu terakhir.

Baca juga:
Satnarkoba Amankan 10 Tersangka dari 9 Kasus Narkoba, Diantaranya Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga:  Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ringkus Pelaku Spesialis Curat Minimarket

“Hari ini jajaran Polres Sukabumi Kota khusunya satuan narkoba kita melakukan rilis pengungkapan penyalah gunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 10 hari ke belakang sejak 14 Juli 2021, jadi ada 6 LP yang kita tangkap dengan TKP sebanyak 4 lokasi di Gunungpuyuh, Warudoyong, Sukabumi dan Cibeureum,” ujar Sumarni.

Adapun kedelapan orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UN (39 tahun), SM (40 tahun), HP (39 tahun), WB (54 tahun), KZ (32 tahun), IS (54 tahun), AM (25 tahun) dan MR (20 tahun).

Baca juga:  Kembali Polisi Menangkap Anggota Geng Motor Simpan 608 Butir Tramadol Siap Edar

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial UM dan SN mengedarkan dan menggunakan jenis sabu, kemudian tersangka HP, WB dan KZ menjual dan menggunakan jenis sabu. Lalu tersangka IS mengedarkan obat keras terbatas dan tersangka AM, MR sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu.

Baca juga:
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu Jenis Blue Ice 

Barang bukti yang berhasil kita amankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 38,43 gram, obat-obatan berbahaya jenis Tramadol 401 butir. Kemudian ada sejumlah uang Rp 50 ribu, 7 handphone dan 4 unit timbangan digital dan 1 buah ATM,” papar Sumarni.

Baca juga:  Dalam Hitungan Menit Maling Sabet Motor di Parkiran Mini Market Cibereum Kota Sukabumi

Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait