Kapolres Ungkap Kasus Geng Motor di Ciandam dan Pencuri yang Diamankan Security

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni ungkap tindak kasus kejahatan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/07/2021).

Kasus pertama yang diungkap dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) adalah berupa tindak kejahatan kriminal pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 dengan tempat kejadian perkara di Jalan RA Kosasih No 22 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Baca juga:
Inilah Kronologi dan Modus Maling yang Diamankan Security Bank dari Amukan Massa di Ciaul
Baca juga:  Pelaku Maling Kabel Grounding Milik PT Semen Jawa Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan 1 tersangka dengan inisial DA (24) dan polisi masih memburu F dan B rekan tersangka yang membantu dalam tindak kejahatan ini.

Selanjutnya kasus kedua dari Satresrim adalah Penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor yang terjadi di Kampung Sudajaya RT04/04 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, pada hari Seni  tanggal 26 Juli 2021.

Baca juga:
Kelompok Pemuda di Ciandam Diduga Diserang Geng Motor, 1 Korban Luka Tusuk Tembus ke Paru-Paru

Dari pengungkapan ini Satreskrim mengamankan 3 tersangka FT (22), S (20) dan Y (17) yang ditangkap dengan lokasi berbeda-beda yang salah satu berada di luar kota Sukabumi.

Baca juga:  Polisi Amankan 3 Terduga Tawuran SMK yang Saling Ejek di Medsos

Para tersangka pencurian dengan gembos ban dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan 3 pasal yang menjerat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor adalah pertama penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun, lalu pasal 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan yang ketiga pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:  Keluarga Korban Asusila Lapor Polsek Baros
Baca juga:
Inilah Kronologis Kejadian Penusukan di Ciandam yang Diduga Oleh Geng Motor

Dari kedua kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti tindak kejahatan berupa 1 sepeda motor Suzuki FU, 1 buah cerulit, 1 buah golok dan 1 buah gear motor dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian dengan penggembosan ban adalah 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna biru dan uang tunai Rp 5 juta.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:   Dharmawan Hadi

 

Pos terkait