Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 8 orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kedelapan tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, (9/8/2021).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sayyed Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan hasil tangkapan dalam dua minggu terakhir.

Baca juga:
8 Orang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Hari ini jajaran Polres Sukabumi Kota khususnya satuan narkoba, kita melakukan rilis pengungkapan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 14 hari kebelakang. Jadi ada 6 LP yang kita tangkap dengan TKP sebanyak 3 lokasi di Gunungpuyuh, 2 kasus, Warudoyong 2 kasus, dan Citamiang 2 kasus,” ujarnya.

Baca juga:  Sepeda Motor Anggota DPRD Sukabumi Raib Digondol Maling

Adapun kedelapan orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (27 tahun), RIS (24 tahun), FF (23 tahun), FF (20 tahun), DD (25 tahun), TR (22 tahun), PR (25 tahun) dan YH (22 tahun).

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial YH, PR dan TR mengedarkan dan menggunakan obat terlarang jenis sabu tersebut.

Baca juga:  Milenial Kota Sukabumi Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024
Baca juga:
6 Terpidana Kasus Sabu Jaringan Internasional Lolos dari Maut Setelah Ajukan Banding

Kemudian, tersangka AS, mengedarkan dan menggunakan jenis ganja. RIS dan FF merupakan sebagai kurir dari obat-obatan yang diedarkan itu. Sementara, FF sebagai perantara dalam peredaran obat berbahaya, serta DD yang menjual dan mengedarkan obat berbahaya tanpa izin tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan selama dua pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 331,1 gram, ganja seberat 28,56 gram, dan obat-obatan berbahaya Tramadol 3,190 butir. Kemudian ada sejumlah uang Rp 749.000, 6 handphone dan 2 unit timbangan digital serta 1 buah alat hisap sabu,” papar Sy Zainal.

Baca juga:  Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi Didominasi oleh Sopir Angkot

Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait