LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/9/2024) Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 tersangka.
Para tersangka yang berhasil diamankan ini terdiri dari 23 tersangka narkotika dan 11 tersangka terkait peredaran obat keras terbatas.
“Untuk periode pertengahan bulan Agustus hingga pertengahan September ini, kami berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus obat keras. Untuk total ada 34 tersangka yang kami amankan,” jelas Kapolres Sukabumi, dihadapan awak media.
Menurut Samian, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sinte, serta 2101 butir obat keras terbatas.
Kapolres Sukabumi menjelaskan, modus operandi para pelaku tersebut mayoritas sebagai pengedar dengan metode ‘tempel’ dan janjian di lokasi tertentu.
“Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 114, 112, dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup,” jelas Samian.
“Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan pasal 435 junto 138 dan 436 junto 145 dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
AKBP Samian membeberkan, ada salah satu kasus yang sangat menonjol melibatkan tersangka yang menyamar sebagai perawat dan dokter untuk menyebarkan obat keras terbatas.
“Jadi tersangka ini sangat berani. Ttanpa keahlian farmasi, dia menyebarkan obat keras seolah-olah dia memiliki kompetensi, padahal tidak. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga mempermudah petugas dalam pengungkapan kasus-kasus ini.
“Kami (polres Sukabumi) mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tandas AKBP Samian.**