Pengungkapan Tiga Kasus Peredaran Sabu di Sukabumi Kota

LINGKARPENA.ID | Tim Reserse Narkoba dari Polres Sukabumi Kota sukses membongkar tiga insiden penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total bukti penyitaan melebihi 36 gram. Keberhasilan penggerebekan ini terjadi hanya dalam rentang waktu dua hari. Kinerja tim menunjukkan respons cepat aparat kepolisian terhadap ancaman peredaran kristal putih tersebut.

 

Insiden Pertama: Penangkapan di Nagrak Kaler

Pada Selasa, (23/9/2025 ) malam, petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap JA, alias Boyong (37 tahun), seorang pekerja harian lepas, di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat.

 

Dari penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu yang dibalut lakban hitam, satu paket ekstra, serta satu buah ponsel. Berat total sabu yang diamankan mencapai 4,88 gram.

Baca juga:  1 Rumah Warga Rusak Diduga Dilakukan Geng Motor di Kota Sukabumi

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu didapatkan dari individu berinisial S, yang kini statusnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Insiden Kedua: Penggerebekan di Sukamanis

Kurang dari sehari, pada Rabu, (24/9/ 2025 ) dini hari, operasi berlanjut di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit.

 

Terduga MRR (35 tahun), penduduk asal Nagrak Kaler, ditangkap di kediamannya. Bukti yang disita meliputi dua paket sabu berukuran besar, empat paket kecil dengan total berat 18,10 gram, sebuah timbangan digital, dan satu unit ponsel. Menurut pengakuan MRR, pasokan sabu berasal dari orang berinisial S yang masih dalam buruan polisi.

Baca juga:  OB, Warga Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui, Ini Kasusnya

 

Insiden Ketiga: Penangkapan di Dekat Rumah Sakit

Pagi harinya, masih pada Rabu (24/9/ 2025 ) , petugas kembali beraksi di Jalan R. Syamsudin, tepat di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. DR (23 tahun), seorang tukang kayu, diamankan karena kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang tersebut tersembunyi di dalam bungkus rokok bekas yang dimasukkan ke saku jaket hitamnya.

 

Setelah diintrohasi DR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O (juga DPO), yang dimaksudkan untuk disebarkan di wilayah Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

 

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, ( 27/9/ 2025 ) Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menekankan bahwa pengungkapan ketiga kasus ini mencerminkan dedikasi Polres dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pembacokan, Polsek Warudoyong Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku

 

“Kami terus mengejar dua tersangka utama berinisial S dan O,” ujarnya.

 

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa ketiga pelaku adalah pengedar berpengalaman, dengan aktivitas rata-rata selama 6 bulan hingga 1 tahun.

 

Ketiga tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan penyebaran narkoba di wilayah Sukabumi.

Pos terkait