LINGKARPENA.ID | Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan ( curat ) dengan modus membobol tembok sebuah toko alat pertanian di Jalan Gemarasa, Kelurahan/ Kecamatan Jampangkulon, Rabu ( 12/3/2025 ).
Kapolres Sukabumi Akbp Dr. Samian melalui Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, S.Ip., M.M., mengatakan, pada 30 Januari 2025, di wilayah hukum Polsek Jampangkulon telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 37,7 juta.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian pada tanggal 30 Januari 2025,” Kata Muhlis.
Adanya laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Aipda Riki Rosandi, bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Ahirnya mendapatkan titik terang, dan pada Rabu ( 19/2/2025 ) sekira pukul 09.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Jampangkulon.
“Melalui proses penyelidikan mendaptkan titik terang sehingga pada Rabu tgl 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Pelaku dapat di amankan,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolsek Jampangkulon, pelaku berjumlah dua orang berhasil diamankan, masing masing berinisial SA ( 50 ) dan YLS ( 43 ). Para pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara menjebol tembok bangunan toko Tani Jaya, menggunakan alat jenis linggis dan berhasil mengambil obat obatan pertanian.
“Dalam kasus tersebut berhasil diamankan dua pelaku masing masing berinisial SA ( 50 ) dan YSL ( 43 ). Mereka melakukan aksinya dengan cara membobol tembok toko Tani Jaya menggunakan linggis, dan berhasil mengambil obat obatan pertanian,” tambah Iptu Muhlis.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa obat obatpertanian yakni berupa dua karton Fillia 50 ml, dua karton Curacroon, satu karton Cucroon 250 ml, dua karton Avidot, dua karton Bentang 100 ml, dua karton Antracol 500 ml, dan satu karton Ares, senilai Rp 37.745.000.
Selain obat obatan pertanian, diamankan pula barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, yakni satu buah linggis dan satu unit mobil Carry warna putih nerNopol F 8764 SW.
“Selain itu pula turut serta di amankan sebagai barang bukti yang digunakan kejahatan 1 (satu) buah Linggis, dan 1 (satu) Unit Mobil Carry warna putih dengan plat nomor F 8764 SW,” tandasnya.
Ditambahkannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman Penjara selama 7 tahun.