Ketua DPRD Kota Sukabumi Soal Pasar Ramadhan: Sifatnya Ilegal

LINGKARPENA.ID | Belakangan publik diramaikan dengan persoalan Pasar Ramadhan yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalan Kapten Harun Kabir Kota Sukabumi.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan tegas bahwa Ia menolak keberadaan pasartersebut, sebab menurutnya pasar yang berdiri tanpa izin adalah kegiatan ilegal.

 

“Kalau itu kan berdiri dengan sendirinya tanpa ada pemberitahuan dan berarti sifatnya ilegal,” tegas Wawan kepada wartawan pada Rabu, (12/03/2025).

Baca juga:  Ribuan Warga Kota Sukabumi Gelar Shalat Idul Adha di Lapang Merdeka

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memandang bahwa jika dibiarkan, kegiatan pasar tersebut bakal menimbulkan polemik ditengah masyarakat, “Karena memang betul kalau ini dibiarkan akan ada gejolak termasuk pungutan liar tadi dan ini tidak baik,” sambung Wawan.

 

Terakhir Wawan menyebutkan, bahwa pihaknya kedepan akan mengusulkan untuk menertibkan kegiatan ini, sebab menurutnya pasar ramadhan ini seolah sudah menjadi budaya tahunan.

Baca juga:  Lagi, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, 340 Butir Diamankan

 

“Akhirnya saya juga dengan teman-teman DPRD, Insyaallah untuk kedepan saya usulkan karena ini memang setiap tahun seperti ini, tapi di satu sisi ini juga melanggar, rencana kami di tahun depan itu ingin menertibkan dan mengakomodir, kami mengusulkan di setiap kecamatan itu ada pasar Ramadan,” tutup Wawan.

Pos terkait