LINGKARPENA.ID | Sepanjang tahun 2024 Polres Sukabumi Kota berhasil mencatat penurunan signifikan dalam angka krimininalitas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, saat konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Diungkapkan Kapolres, pada tahun 2024, jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota adalah sebanyak 1.065 kasus dan berhasil diproses sebanyak 686 kasus, atau setara dengan 65 persen.
Angka ini menunjukkan peningkatan persentase penyelesaian kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini memperlihatkan angka penurunan jumlah kasus bila dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi pada tahun 2023, yaitu sebanyak 1059 kasus dengan penyelesaian sebanyak 676 kasus atau setara dengan 63,83 persen,” ujar AKBP Rita dihadapan awak media.
Lebih lanjut kata Akbp Rita, dari 2065 kasus yang terjadi di tahun 2024, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) mendominasi dengan jumlah sebanyak 9 kasus dan 2 diantaranya telah berhasil diungkap dan diproses ke tahap Kejaksaan.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2024, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, antara lain kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang terjadi di wilayah Gunungpuyuh, Cikole, dan Warudoyong pada Mei, Juli, dan Agustus 2024, dengan total kerugian korban mencapai Rp 731 juta. Dari kasus ini tiga tersangka telah diamankan.
Selain itu, beberapa kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota, diantaranya 3 kasu tindak pidana pembunuhan, 2 kasus judi online dengan modus promosi judi online di media sosial, 1 kasus Curat di minimarket, 1 kasus curanmor, 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), 2 kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 milyar lebih.
Selain itu, dua kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan pupuk bersubsidi, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan, serta 1 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus uang palsu, berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota.
Rita mengungkapkan, terjadi juga penururan di bidang pemberantasan narkoba, sambung Rita,kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di tahun 2024 telah berhasil diungkap 100% yaitu sebanyak 112 kasus.
“Dari 112 kasus ini kami berhasil mengamankan 133 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja 837,31 gram, ekstasi 133 butir, tembakau sintetis 52 gram, psikotropika 1.507 butir dan obat keras terbatas 140.247 butir,” ungkapnya.
Sedangkan di Tahun 2023, sambung Rita, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres sukabumi kota adalah sebanyak 116 kasus dengan 150tersangka.
“Penurunan kasus narkoba ini menunjukkan keberhasilan upaya preventif dan penegakan hukum yang intensif oleh jajaran Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota juga berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Kapolres mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tutup Akbp.Rita Suwadi.**






