LINGKARPENA.ID | Dinas atau nama lain dari satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang bertugas sebagai Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang tertentu ditingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Kali ini yang akan kita bahas adalah Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Aep Najmudin, Menjelaskan bahwa Bappelitbangda adalah Lembaga yang bertugas untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 92 Tahun 2021.
“Pengertian Bappelitbangda adalah akronim dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi adalah lembaga teknis daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,” ujar Aep kepada Lingkarpena.id.
Bappelitbangda bertugas untuk memastikan setiap program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi selaras dengan visi dan misi daerah, serta memperhatikan kondisi faktual dan kebutuhan prioritas masyarakat. Perencanaan yang disusun pun didasarkan pada prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, terpadu, dan berkesinambungan.
Aep Najmudin juga menyampaikan bahwa Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi membidangi beberapa bidang yang berperan penting dalam perencanaan, pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
“Kami mempunyai Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan (PPM), Bidang Perencanaan Perkonomian dan Sumber Daya Alam (PPSDA), Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan (PIK), serta Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang),” tuturnya.
Ia juga menambahkan Tugas dan Wewenang Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi sebagai instansi yang memiliki fungsi strategis, Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi memiliki sejumlah tugas dan wewenang.
“Bappelitbangda memiliki tugas pokok membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan,” tambahnya.
Melalui peran dan fungsinya, Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi berkomitmen mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, dengan pendekatan kolaboratif bersama seluruh stakeholder – mulai dari perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat Bappelitbangda terus mendorong sinergi dalam menciptakan pembangunan yang menjawab tantangan masa kini dan masa depan.
Sementara itu, Kehadiran Bappelitbangda tidak hanya sekadar perencana di balik meja, tetapi menjadi mitra strategis dalam pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.