LINGKARPENA.ID | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman melaksanakan Entry meeting tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di Pendopo Sukabumi, Kamis (17/04/2025).
Kepala Bidang pemeriksaan Jawa Barat, Joni Setiawan mengatakan tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi TA 2024 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
“Dalam pelaksanaanya, pemeriksaan akan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP): kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Pemeriksaan sudah dilaksanakan pada tanggal 10 April – 14 Mei 2025 dan untuk penyusunan laporan hasil pemeriksaan akan dilaksanakan pada tanggal 15-21 Mei 2025.
Adapun lingkup pemeriksaan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo, Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus KAS, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sementara itu, Ade Suryaman dalam arahannya meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah agar dapat mempersiapkan semua yang diperlukan oleh pemeriksa BPK-RI.
“Tadi disampaikan bahwa waktu pemeriksaan itu sebenarnya selama 35 hari, akan tetapi pemeriksaan ini sudah harus selesai pada tanggal 14 Mei,” tuturnya.
Ia juga berharap agar para Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga kebersamaan dalam pemeriksaan tahun ini, sehingga pada akhirnya Kabupaten Sukabumi dapat meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya.
“Kita sudah 10 kali meraih WTP, dan semoga di tahun ini kita dapat meraih WTP untuk yang ke 11 kalinya, karena itu kebersamaan ini harus bisa kita jaga,” pinta Ade.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD, Inspektur, Ka Bappelitbangda, Ka BPKAD, Ka BKPSDM, Ka Disdik, Ka Dinkes, Ka DPU, Ka Disperkim, Ka Disbudpora, Ka Disdukcapil, Ka DPPKB, Ka Dinsos, Ka Dishub, Ka Distan, Ka Disnak, Ka Disdagin, Ka DLH, serta Ka DPTR.