LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi, Asep Japar dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama Raperda tentang perubahan perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat Paripurna DPRD Pelabuhanratu, Kamis (17/04/2025).
Pada kesempatan tersebut Bupati menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda perubahan atas Peraturan Daerah No 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Asep Japar menyampaikan dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan dapat menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan disahkannya Raperda ini merupakan upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing Daerah, penciptaan lapangan kerja serta pelayanan kepada masyarakat juga perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Asjap ini juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama Legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami meyakini, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas saja, tetapi diperlukan adanya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya sehingga dapat terwujud dengan baik,” tutupnya.