Lingkarpena.id, SUKABUMI – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat Kerja Komisi II perihal Pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Aula Dinas Perhubungan, Rabu (13/10/2021).
Agenda Raker adalah mengoptimalkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi harus melaksanakan kewajibannya yakni Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Menurut wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama mengatakan, jangan sampai di Kabupaten Sukabumi ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR.
Baca juga: |
DPD Parade Nusantara Periode 2021-2026 Dilantik, Marwan: Pengurus Baru Diharapkan Dukung Pembangunan Sukabumi Kedepannya |
“Perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Karena itu program CSR harus sesuai dengan program Pemkab yang memiliki jumlah 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 Kelurahan,” jelas Yudi, kepada awak media, Rabu (13/10) di Cikembar.
Selanjutnya, dikatakan Yudi dan menyebut bahwa kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan.
Di tempat yang sama Sekda menyebutkan, terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan itu.
“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat. Karena itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan,” terangnya.
Baca juga: |
Kisruh di Gunungguruh, Perusahaan Dituntut Warga Soal Izin dan CSR |
Menurut Sekda Perda Kabupaten Sukabumi No 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan. Serta Perbup Sukabumi No 2 tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung.
“Ya dalam hal ini pemerintah daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun secara bersurat,” tambahnya.
Sekda menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan. Maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang undangan yang berlaku saat ini.
Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: infokom