LINGKARPENA.ID| Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi membahas terkait aturan tata ruang untuk perumahan dan pabrik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Disperkim, Hediawan menyebutkan pihaknya dapat memastikan bahwa perumahan dan pabrik yang dibangun di Kabupaten Sukabumi tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi juga tidak merusak lingkungan hidup.
“Dengan adanya aturan tata ruang ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya
Lebih lanjut, Herdiawan menerangkan bahwa terkait aturan tata ruang untuk perumahan diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara jelas.
“Untuk Terkait aturan tata ruang perumahan itu diatur dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang ini secara jelas bisa dikonfirmasi ke Dinas Pertanahan dan tata ruang mengenai RTRW atau RDTR dimaksud,” tutup Herdiawan.






