Soal Tata Ruang Perumahan dan Pabrik, Disperkim: Tidak Merusak Lingkungan Hidup, dan Berkelanjutan

LINGKARPENA.ID| Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi membahas terkait aturan tata ruang untuk perumahan dan pabrik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Sekretaris Disperkim, Hediawan menyebutkan pihaknya dapat memastikan bahwa perumahan dan pabrik yang dibangun di Kabupaten Sukabumi tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi juga tidak merusak lingkungan hidup.

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Purabaya Sukabumi, Ini Penyebabnya!

 

“Dengan adanya aturan tata ruang ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya

 

Lebih lanjut, Herdiawan menerangkan bahwa terkait aturan tata ruang untuk perumahan diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara jelas.

 

“Untuk Terkait aturan tata ruang perumahan itu diatur dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang ini secara jelas bisa dikonfirmasi ke Dinas Pertanahan dan tata ruang mengenai RTRW atau RDTR dimaksud,” tutup Herdiawan.

Baca juga:  Residivis Begal Motor Diringkus Polisi

Pos terkait