Perumahan di Lahan Produktif, Begini Kata Disperkim Kabupaten Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memberikan Penjelasan terkait peraturan pembangunan perumahan di lahan produktif, seperti sawah dan lahan pertanian lainnya.

 

Kebijakan ini dimaksud untuk mengatur penggunaan lahan produktif dan memastikan bahwa perumahan yang dibangun di atas lahan tersebut tidak mengganggu produktivitas lahan.

 

Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi Herdiawan menjelaskan bahwa terkait aturan pembangunan perumahan dilahan sawah produktif diawali dengan pembahasan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRC) di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dengan beberapa perangkat daerah.

Baca juga:  Banjir Hadiah di Semarak Funbike Bhayangkara Polres Sukabumi

 

“Usulan Pembangunan Perumahan itu harus diawali dengan pembahasan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) di DPTR dengan beberapa perangkat daerah,” tegasnya kepada Lingkarpena.id saat diwawancarai di Kantor Disperkim Kabupaten Sukabumi.

 

“Karena lahan produktif seperti sawah itu ada penjelasan khusus dari Dinas Pertanian dengan memperhatikan Regulasi LSD dan LP2B,” sambung Herdiawan.

Baca juga:  Ingin Gigi Sehat dan Berfungsi Optimal, Klinik Konservasi Gigi RSUD Syamsudin SH Jawabannya

 

Sementara itu, kata herdiawan, dengan memperhatikan Regulasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini bertujuan untuk tetap menjaga kelestarian dan produktivitas lahan sawah produktif.

 

“Kami juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait