Sosialisasi Identifikasi Rokok Ilegal di Kecamatan Cikakak Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Kali ini digelar di Kecamatan Cikakak, bertempat di Hotel La Plage, Kamis ( 18/7/2024 ).

Hadir diacara tersebut, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelaku usaha, anggota Satpol PP, dan undangan lainnya.

Kepala  Bidang Penegakan Perda ( Gakda ) pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep  mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor  bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya,” terang Muhamad Asep.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi,  dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

Baca juga:  Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi Kota

“Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Erli Haryanto , menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal yang tercantum pada UU No 39 Tahun 2007.

Menurutnya, ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Jika ada masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai Bea Cukai,” jelas Erli.

Baca juga:  Kabar Duka: Seorang PMI Asal Sukabumi Meninggal Dunia di Suriah, Keluarga: Minta Pemerintah Pulangkan Jenazah

Dia menambahkan, dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal salah satunya yang paling utama adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor cukai.

“Dampaknya tentu negatif, untuk rokok yang ilegal itu tidak membayar cukai ke negara, tentu itu sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok yang legal. Karena penerimaan cukai itu salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan, dan lainnya,” paparnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia terutama Wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Harapan kami terutama untuk warga Kecamatan Cikakak,  mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok yang legal sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Baca juga:  Satpol PP Pemprov Jabar Gandeng Bea Cukai Bahas Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Sementara,  Retno Wulandari, pemateri dari Kantor Bea Cukai Bogor menyampaikan materinya  meliputi ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai palsu, dan peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri-ciri antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Sedangkan keaslian pita cukai dapat diamati melalui sinar UV atau sinar matahari langsung, kaca pembesar, holoreader, jarum, dan cairan, serta pita cukai asli dilengkapi dengan informasi yang jelas dan sesuai barangnya.

Retno  mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tugas bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

“Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh komponen masyarakat secara berkelanjutan diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Pos terkait