<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#wartawan &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/wartawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 May 2023 10:32:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>#wartawan &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Sinergitas, Polres Sukabumi Kota Olahraga Bareng Wartawan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/perkuat-sinergitas-polres-sukabumi-kota-olahraga-bareng-wartawan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/perkuat-sinergitas-polres-sukabumi-kota-olahraga-bareng-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 May 2023 09:59:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[OLAHRAGA]]></category>
		<category><![CDATA[#olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalin Sinergitas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=31251</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/perkuat-sinergitas-polres-sukabumi-kota-olahraga-bareng-wartawan/" title="Perkuat Sinergitas, Polres Sukabumi Kota Olahraga Bareng Wartawan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Polres Sukabumi Kota menyelenggarakan olahraga bersama wartawan di lapang Mini Soccer Two Sister, Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Jum&#8217;at (26/5/2023).</p>
<p>Olahraga bersama yang dihadiri langsung Kapolres Sukabumi Kota tersebut diselenggarakan dalam rangka memperkuat sinergitas antara Polres Sukabumi Kota dengan insan pers yang bertugas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.</p>
<p>Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, wartawan mempunyai peranan penting untuk mendukung kondusifitas kamtibmas.</p>
<p>&#8220;Hari ini, Polres Sukabumi Kota menggelar olah raga bersama berupa pertandingan persahabatan Mini Soccer dengan wartawan sebagai upaya untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan insan pers,&#8221; kata Astuti kepada wartawan.</p>
<p>&#8220;Tentunya hal ini perlu kami lakukan, karena media mempunyai peranan penting dalam mendukung terciptanya kondusifitas kamtibmas yaitu melalui karya jurnalistiknya, mempublikasikan kegiatan atau keberhasilan tugas Kepolisian,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan, hasil pertandingan persahabatan bukan menjadi fokus utama, melainkan sinergitas dan kebersamaan.</p>
<p>&#8220;Apapun hasilnya tadi, siapa pun yang menang bukan tujuan utama kegiatan ini, akan tetapi sinergitas dan kebersamaan lah yang menjadi fokus utama,&#8221; ujar Astuti.</p>
<p>&#8220;Semoga kegiatan ini bisa terus berlanjut dan sinergitas antara Polri dengan wartawan pun semakin kuat sehingga mampu memberikan edukasi terbaik melalui karya jurnalistiknya,&#8221; pungkasnya.*</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/perkuat-sinergitas-polres-sukabumi-kota-olahraga-bareng-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Wartawan di Jabar Ikut OKK PWI Depok</title>
		<link>https://lingkarpena.id/puluhan-wartawan-di-jabar-ikut-okk-pwi-depok/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/puluhan-wartawan-di-jabar-ikut-okk-pwi-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2022 14:59:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DEPOK]]></category>
		<category><![CDATA[UMUM]]></category>
		<category><![CDATA[#okk]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Kewartawanan dan KeorganisasianKeor]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Jabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=22572</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/puluhan-wartawan-di-jabar-ikut-okk-pwi-depok/" title="Puluhan Wartawan di Jabar Ikut OKK PWI Depok" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Sebanyak 50 orang wartawan di Jawa Barat (Jabar) mengikuti kegiatan Organisasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jumat (26/08/2022). Kegiatan OKK PWI Kota Depok ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Nina Suzana dan dihadiri Sekretaris Umum (Sekum) PWI Provinsi Jabar, Tantan S Bhukawan</p>
<p>“Alhamdulillah kegiatan ini dapat terselenggara dan hal ini menjadi kebanggaan kami. Karena di era digitalisasi memang menjadi kewajiban setiap wartawan untuk menjadi anggota organisasi yang tergabung dalam Dewan Pers,&#8221; ujar Tantan.</p>
<p>Menurut Tantan, saat ini ada enam organisasi pers di Indonesia dan salah satunya adalah PWI, dan organisasi profesi wartawan ini yang pertama di Indonesia yang berdiri sejak 1946. Anggotanya paling banyak, catatan saat ini disekitar 25 ribu orang, di PWI Jabar ada 1.200 wartawan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raseukiy mengatakan, peserta yang mengikuti OKK PWI Kota Depok 2022 sebanyak 50 wartawan. &#8220;Saat ini sudah keharusan wartawan menjadi anggota organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. Ada 6 organisasi pers yang resmi, salah satunya yakni PWI,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lanjut Hendrik, manfaat mengikuti kegiatan OKK, agar para wartawan dapat mengetahui bagaimana kode etik Kewartawanan dan keorganisasian sesuai dengan amanat UU Pers 40 tahun 1999.</p>
<p>&#8220;Ketika menjadi anggota PWI kita juga harus mampu menjaga marwah organisasi. Setelah ikut OKK, wartawan akan lebih mudah untuk ikut Uji Kompetensi Waratawan (UKW) Dewan Pers. Jangan mengaku wartawan kalau belum ikut OKK dan UKW Dewan Pers,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Asda Pemkot Depok, Nina Suzana mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi terobosan PWI Kota Depok untuk pembenahan para wartawan agar kompeten. “Kami sangat apresiasi kegiatan OKK PWI dan diharapkan mampu menyampaikan informasikan yang benar dan baik masyarakat, tanpa menghilangkan fungsi kontrol,&#8221; harapnya.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/puluhan-wartawan-di-jabar-ikut-okk-pwi-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penganiayaan Terhadap Wartawan, PWI Kab Sukabumi: Hukum Tetap Lanjut</title>
		<link>https://lingkarpena.id/penganiayaan-terhadap-wartawan-pwi-kab-sukabumi-hukum-tetap-lanjut/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/penganiayaan-terhadap-wartawan-pwi-kab-sukabumi-hukum-tetap-lanjut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jun 2022 16:11:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Dorong Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pengeroyokan Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=20346</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/penganiayaan-terhadap-wartawan-pwi-kab-sukabumi-hukum-tetap-lanjut/" title="Penganiayaan Terhadap Wartawan, PWI Kab Sukabumi: Hukum Tetap Lanjut" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin angkat bicara dan sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan diberbagai daerah. Dan baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Menurut Ketua PWI ini, pihaknya sangat mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa jurnalis. Apalagi saat individu wartawan sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jurnalistik di lapangan.</p>
<p>&#8220;Persoalan pengeroyokan terhadap awak media ini, sepatutnya tidak harus terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit,&#8221; ujar Kang Avhes, Minggu (19/06/2022) sapaan karibnya.</p>
<p>Avhes menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.</p>
<p>&#8220;Kasus seperti ini jangan sampai terulang. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang pers tersendiri.</p>
<p>&#8220;Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Dan ini implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun yang meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara isi pasal tersebut, kata Kang Avhes yaitu, &#8220;Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (<em>lima ratus juta rupiah</em>)&#8221; bunyinya.</p>
<p>Perlu diketahui peristiwa pengeroyokan yang menimpa salah satu wartawan media online Sukabumi tarjadi saat dirinya akan menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD pada Senin (13/6/2022) lalu.</p>
<p>Saat itu sang wartawan datang ke RSUD Palabuhanratu guna melakukan <em>cek and ricek</em> dan kroscek tiga korban kecelakaan. Sebelumnya terjadi kecelakaan tunggal sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke Sungai Cimandiri, di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.</p>
<p>Kini dua pelaku yang berinisial D (26) dan B (46) sudah diamanakan Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/penganiayaan-terhadap-wartawan-pwi-kab-sukabumi-hukum-tetap-lanjut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/smsi-pusat-desak-polisi-usut-kasus-penganiayaan-ketua-smsi-madina-terkait-pemberitaan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/smsi-pusat-desak-polisi-usut-kasus-penganiayaan-ketua-smsi-madina-terkait-pemberitaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Mar 2022 15:46:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[#ketuasmsimadina]]></category>
		<category><![CDATA[#mandailingnatal]]></category>
		<category><![CDATA[#pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=16532</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/smsi-pusat-desak-polisi-usut-kasus-penganiayaan-ketua-smsi-madina-terkait-pemberitaan/" title="SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).</p>
<p>Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.</p>
<p>&#8220;Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,&#8221; tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.</p>
<p>Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.</p>
<p>Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.</p>
<p>&#8220;Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.</p>
<p>Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.</p>
<p>“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.</p>
<p>Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.</p>
<p>Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.</p>
<p>Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.</p>
<p>Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.</p>
<p>&#8220;Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,&#8221; jelas Makali.</p>
<p>Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.</p>
<p>Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.</p>
<p>Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.</p>
<p>Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.</p>
<p>“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang<br />
suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).</p>
<p>Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.</p>
<p>Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan secara beramai-ramai.(***)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/smsi-pusat-desak-polisi-usut-kasus-penganiayaan-ketua-smsi-madina-terkait-pemberitaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konferensi Pers PWRI Bogor, Kutuk Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/konferensi-pers-pwri-bogor-kutuk-insiden-kekerasan-terhadap-wartawan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/konferensi-pers-pwri-bogor-kutuk-insiden-kekerasan-terhadap-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2022 00:30:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BOGOR]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KABAR DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[#kekerasanwartawan]]></category>
		<category><![CDATA[#konferensipers]]></category>
		<category><![CDATA[#kutukkeras]]></category>
		<category><![CDATA[#pwribogor]]></category>
		<category><![CDATA[#seruantegas]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=16060</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/konferensi-pers-pwri-bogor-kutuk-insiden-kekerasan-terhadap-wartawan/" title="Konferensi Pers PWRI Bogor, Kutuk Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor Nomor: 015/KPers/DPC-PWRI/l/2022 menggelar Konferensi Pers terkait Insiden Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor. Konferensi digelar di Kantor PWRI Bogor Raya, Jalan Pangrango, No 20 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 Februari 2022.</p>
<p dir="ltr">Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, bersama jajarannya dalam konferensi persnya menyesalkan dan mengutuk keras tindak kekerasan yang dialami wartawan di wilayah Cileungsi.</p>
<p dir="ltr">Menurut Rohmat, setiap jurnalis yang saat menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun dan atau denda Rp.500 juta apabila ada pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.</p>
<p dir="ltr">Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola informasi berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan tidak kekerasan.</p>
<p dir="ltr">Dalam Konferensi Pers tersebut PWRI Kabupaten Bogor menyapaikan :</p>
<p dir="ltr">1. Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam dengan keras tindakan Penganiayan yang dilakukan kepada Wartawan di Kabupaten Bogor.</p>
<p dir="ltr">2. Insiden kekerasan dan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor<br />
wajib diproses secara hukum.</p>
<p dir="ltr">3. Seruan tegas bagi para Jurnalis untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap Wartawan.</p>
<p dir="ltr">4. Kami meminta kepada Kepolisian Resor Bogor dapat memberikan jaminan kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnaslistik dilapangan, sehingga jangan<br />
sampai persoalan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor tidak terulang kembali.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Semoga pihak berwajib secepatnya dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, agar di kemudian hari tidak akan terulang kembali,&#8221; tandas Rohmat seperti dikutip <a href="http://koranparlemen.com">koranparlemen.com</a> (***)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/konferensi-pers-pwri-bogor-kutuk-insiden-kekerasan-terhadap-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tedi Setiadi Apresiasi Kinerja Wartawan dan Ucapkan HPN Ke 76</title>
		<link>https://lingkarpena.id/tedi-setiadi-apresiasi-kinerja-wartawan-dan-ucapkan-hpn-ke-76/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/tedi-setiadi-apresiasi-kinerja-wartawan-dan-ucapkan-hpn-ke-76/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Feb 2022 12:40:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdkabupatensukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#hpn2022]]></category>
		<category><![CDATA[#poitisigerindra]]></category>
		<category><![CDATA[#pwikabsi]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=15368</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/tedi-setiadi-apresiasi-kinerja-wartawan-dan-ucapkan-hpn-ke-76/" title="Tedi Setiadi Apresiasi Kinerja Wartawan dan Ucapkan HPN Ke 76" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKAROENA.ID</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra Tedi Setiadi berharap, wartawan Sukabumi makin profesional dan sejahtera di usia PWI yang ke 76 tahun ini. Hal itu ia sampaikan saat berbincang dengan Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin, via telepon selulernya Rabu 09 Februari 2022.</p>
<p>Tedi tak lupa mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Jadi Persatuan Wartawan (PWI) ke 76 yang diperingati tiap tanggal 9 Februari.</p>
<p>&#8220;Saya ucapkan selamat Hari Pers Nasional dan Hari Jadi PWI ke 76. Semoga Pers Indonesia dan PWI Kabupaten Sukabumi semakin profesional, jaya dan sejahtera selalu. Saya percaya wartawan yang bernaung di bawah organisasi PWI Kabupaten Sukabumi ini pastinya sudah profesional dan kompeten. Semoga kedepan dapat menularkan kepada wartawan-wartawan lainnya,&#8221; ucap politisi yang akrab dengan wartawan ini.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep &#8216;Avhes&#8217; Solihin juga ungkapkan terima kasih atas perhatian Tedi Setiadi kepada wartawan khususnya wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Segenap wartawan di PWI Kabupaten Sukabumi, lanjut Avhes, akan selalu menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Insha Allah, harapan saya kedepan wartawan agar terus profesional dan selalu menjaga dan menjunjung nilai kejurnalisannya. Saya mohon doanya agar jajaran PWI selalu dapat bekerja dengan baik dan benar. Tentunya dengan dukungan semua pihak dan kerja keras dari semua agar wartawan makin sejahtera,&#8221; ujar Avhes.</p>
<p>Lanjut Avhes, &#8220;Atas nama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, saya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Tedi Setiadi dan semua yang telah mengucapkan HUT PWI ke 76 dan Hari Pers Nasional. Kami sangat menjunjung tinggi atas penghargaan yang tak terhingga ini,&#8221; sambung Avhes.(***)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/tedi-setiadi-apresiasi-kinerja-wartawan-dan-ucapkan-hpn-ke-76/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Akibat Sering Beritakan Bisnis Perjudian, Wartawan Disiram Air Keras Orang Tidak Dikenal</title>
		<link>https://lingkarpena.id/diduga-akibat-sering-beritakan-bisnis-perjudian-wartawan-disiram-air-keras-orang-tidak-dikenal/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/diduga-akibat-sering-beritakan-bisnis-perjudian-wartawan-disiram-air-keras-orang-tidak-dikenal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Samsun Ramlie]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 09:32:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#bisnisperjudian]]></category>
		<category><![CDATA[#kotamedan]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=7664</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/diduga-akibat-sering-beritakan-bisnis-perjudian-wartawan-disiram-air-keras-orang-tidak-dikenal/" title="Diduga Akibat Sering Beritakan Bisnis Perjudian, Wartawan Disiram Air Keras Orang Tidak Dikenal" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, Kota Medan</strong> &#8211; Diduga sering memberitakan tentang <a href="/tag/bisnisperjudian"><span style="color: #3366ff;">bisnis perjudian</span></a> yang kian menggila dan menggurita di Kota Medan dan daerah lain di Sumatera Utara, Persada Bhayangkara Sembiring (25) <a href="/tag/wartawan"><span style="color: #3366ff;">wartawan</span> </a>media online di Kota Medan disiram air keras yang mengakibatkan korban teluka bakar di bagian wajahnya, Minggu (25/7/2021).</p>
<p>Saksi kejadian Bonni T Manullang menuturkan kejadian sekitar pukul 21.40 WIB ini berada di daerah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan <a href="/tag/kotamedan"><span style="color: #3366ff;">Kota Medan</span></a> Provinsi Sumatera Utara, persisnya dekat sebuah Rumah Makan.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><span style="color: #3366ff;"><strong><a style="color: #3366ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/07/10/wartawan-megaswara-terpilih-memimpin-pwi-kota-sukabumi-secara-aklamasi/">Wartawan Megaswara Terpilih Memimpin PWI Kota Sukabumi Secara Aklamasi</a></strong></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: left;">&#8220;Saya ditelepon dia, katanya ada yang menyiramkan air keras diwajahnya di Simpang Selayang, dan meminta saya datang ke lokasi untuk meminta pertolongan. Kemudian setelah saya tiba di TKP langsung saya bawa ke RS Adam Malik menggunakan sepeda motor,&#8221; ujar Bonni kepada wartawan ketika ditemui di RS Adam Malik.</p>
<p>Bonni menambahkan bahwa menurut keterangan korban diduga pelaku penyiraman air keras tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan perawakan tinggi kurus yang berboncengan.</p>
<p>Sebelumnya korban janjian bertemu dengan seseorang berinisial HST di Simpang Selayang. Korban yang tiba di lokasi langsung turun dari sepeda motornya dan menunggu dipinggir jalan, namun pada waktu itu HST belum tiba dilokasi.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><span style="color: #3366ff;"><strong><a style="color: #3366ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/03/24/pwi-selain-oknum-wartawan-periksa-juga-pihak-pelapor/">PWI: Selain Oknum Wartawan Periksa Juga Pihak Pelapor</a></strong></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: left;">“Tiba-tiba datang 2 orang pria mendekat dengan menggunakan sepeda motor, tanpa berbicara apa-apa satu orang pria itu turun dari motornya dan langsung menyiramkan sesuatu ke bagian wajahnya yang belakangan diketahui adalah Air Keras,” ujar Bonni menuturkan.</p>
<p>Saat ini kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut sedang dalam penyelidikan pihak Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Tim Inafis sudah datang ke TKP serta ke RS Adam Malik dengan mendata maupun meminta keterangan dari korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur:   Dharmawan Hadi</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/diduga-akibat-sering-beritakan-bisnis-perjudian-wartawan-disiram-air-keras-orang-tidak-dikenal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PWI: Selain Oknum Wartawan Periksa Juga Pihak Pelapor</title>
		<link>https://lingkarpena.id/pwi-selain-oknum-wartawan-periksa-juga-pihak-pelapor/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/pwi-selain-oknum-wartawan-periksa-juga-pihak-pelapor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Samsun Ramlie]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2021 18:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#kepalasekolah]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[#wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lingkarpena.id/?p=4753</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/pwi-selain-oknum-wartawan-periksa-juga-pihak-pelapor/" title="PWI: Selain Oknum Wartawan Periksa Juga Pihak Pelapor" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, Sukabumi</strong> – Tidak ada asap kalo tidak ada api, perumpamaan itu yang disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabum, Asep Solihin kepada wartawan, Selasa (23/03/2021) ketika diminta tanggapannya mengenai ditangkapnya oknum wartawan yang dilaporkan Kepala Sekolah karena diduga melakukan pemerasan.</p>
<p>Avhes panggilan akrab ketua PWI itu menduga ada kasus menjerat kepala sekolah yang sedang diinvestigasi oleh wartawan tersebut, sehingga terjadi dugaan pemerasan untuk menghilangkan kasus tersebut.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong>  <a href="https://www.lingkarpena.id/2021/03/15/pengeroyokan-di-depan-cafe-35-dilaporkan-ke-polisi/">Pengeroyokan di Depan Café 35 Dilaporkan ke Polisi</a></p>
<p>“Logika berpikirnya seperti ini, tidak mungkin tiba-tiba seorang wartawan meminta uang secara paksa kepada seorang kepala sekolah yang konon nilainya 25 juta rupiah,” ucapnya memberi penjelasan.</p>
<p>Maka dari itu Ia meminta kepada penyidik agar diusut tuntas, bukan hanya kepada oknum wartawannya saja, tapi selidiki juga dugaan kasus yang sedang dijadikan alat pemerasannya juga.</p>
<p>Walaupun begitu, dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum wartawan itu, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh hukum. Ia berpesan kepada semua wartawan agar bekerja sesuai dengan aturan profesi.</p>
<p>“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dibekali oleh Undang-undang Pers Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, bahkan sekarang ada Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, tujuannya agar wartawan terhindar dari masalah hukum ketika membuat produk jurnalistik.” tambah Avhes</p>
<p><strong>Baca juga:</strong>  <a href="https://www.lingkarpena.id/2021/03/17/pwi-berikan-penghargaan-terhadap-pejabat-peduli-jurnalistik/">PWI Berikan Penghargaan Terhadap Pejabat Peduli Jurnalistik</a></p>
<p>Ketika ditanya wartawan, apakah yang akan dilakukan PWI jika hal tersebut menimpa anggotanya, Ia secara tegas menjawab akan memberikan bantuan hukum jika ada anggotanya terjerat masalah hukum.</p>
<p>“Seperti orang tua kepada anaknya, organisasi setidaknya memberikan pandangan dan pendampingan masalah hukum bagi anggotanya, hal itu bisa membantu meringankan tuntutan hukumannya, akan tetapi bukan berarti melindungi perbuatannya yang salah,” jawabnya kepada wartawan.</p>
<p>Ia juga menambahkan setelah ada vonis dari proses hukum itu, maka status anggota yang terjerat hukuman secara otomatis akan ditinjau sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga PWI, Bab III tentang Sanksi, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi &#8220;Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut,&#8221; lalu salah satunya ada pada huruf (f) yang menyatakan bahwa “Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap,” maka sanksi sesuai ayat 2 dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian penuh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur: Dharmawan Hadi</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/pwi-selain-oknum-wartawan-periksa-juga-pihak-pelapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
