PWI: Selain Oknum Wartawan Periksa Juga Pihak Pelapor

Lingkarpena.id, Sukabumi – Tidak ada asap kalo tidak ada api, perumpamaan itu yang disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabum, Asep Solihin kepada wartawan, Selasa (23/03/2021) ketika diminta tanggapannya mengenai ditangkapnya oknum wartawan yang dilaporkan Kepala Sekolah karena diduga melakukan pemerasan.

Avhes panggilan akrab ketua PWI itu menduga ada kasus menjerat kepala sekolah yang sedang diinvestigasi oleh wartawan tersebut, sehingga terjadi dugaan pemerasan untuk menghilangkan kasus tersebut.

Baca juga:  Pengeroyokan di Depan Café 35 Dilaporkan ke Polisi

“Logika berpikirnya seperti ini, tidak mungkin tiba-tiba seorang wartawan meminta uang secara paksa kepada seorang kepala sekolah yang konon nilainya 25 juta rupiah,” ucapnya memberi penjelasan.

Baca juga:  Sejumlah Pengedar Narkotika di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup

Maka dari itu Ia meminta kepada penyidik agar diusut tuntas, bukan hanya kepada oknum wartawannya saja, tapi selidiki juga dugaan kasus yang sedang dijadikan alat pemerasannya juga.

Walaupun begitu, dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum wartawan itu, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh hukum. Ia berpesan kepada semua wartawan agar bekerja sesuai dengan aturan profesi.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dibekali oleh Undang-undang Pers Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, bahkan sekarang ada Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, tujuannya agar wartawan terhindar dari masalah hukum ketika membuat produk jurnalistik.” tambah Avhes

Baca juga:  Rumah Diduga Markas Teroris di Bojonggenteng Digerebek Densus 88

Baca juga:  PWI Berikan Penghargaan Terhadap Pejabat Peduli Jurnalistik

Ketika ditanya wartawan, apakah yang akan dilakukan PWI jika hal tersebut menimpa anggotanya, Ia secara tegas menjawab akan memberikan bantuan hukum jika ada anggotanya terjerat masalah hukum.

“Seperti orang tua kepada anaknya, organisasi setidaknya memberikan pandangan dan pendampingan masalah hukum bagi anggotanya, hal itu bisa membantu meringankan tuntutan hukumannya, akan tetapi bukan berarti melindungi perbuatannya yang salah,” jawabnya kepada wartawan.

Baca juga:  Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Ia juga menambahkan setelah ada vonis dari proses hukum itu, maka status anggota yang terjerat hukuman secara otomatis akan ditinjau sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga PWI, Bab III tentang Sanksi, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut,” lalu salah satunya ada pada huruf (f) yang menyatakan bahwa “Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap,” maka sanksi sesuai ayat 2 dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian penuh.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait