Penganiayaan Terhadap Wartawan, PWI Kab Sukabumi: Hukum Tetap Lanjut

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin (kanan) bersama Ketua SMSI Sukabumi Raya Sule Sulaeman (kiri).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin angkat bicara dan sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan diberbagai daerah. Dan baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ketua PWI ini, pihaknya sangat mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa jurnalis. Apalagi saat individu wartawan sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jurnalistik di lapangan.

“Persoalan pengeroyokan terhadap awak media ini, sepatutnya tidak harus terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit,” ujar Kang Avhes, Minggu (19/06/2022) sapaan karibnya.

Baca juga:  Jelang UKW, PWI Kabupaten Sukabumi Buka Bengkel Jurnalis

Avhes menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang pers tersendiri.

“Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Dan ini implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun yang meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025 di Monumen Palagan Bojongkokosan

Sementara isi pasal tersebut, kata Kang Avhes yaitu, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” bunyinya.

Perlu diketahui peristiwa pengeroyokan yang menimpa salah satu wartawan media online Sukabumi tarjadi saat dirinya akan menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD pada Senin (13/6/2022) lalu.

Baca juga:  Lomba Karya Jurnalistik Pelajar SLTA Sukabumi, Berhadiah Beasiswa Sarjana

Saat itu sang wartawan datang ke RSUD Palabuhanratu guna melakukan cek and ricek dan kroscek tiga korban kecelakaan. Sebelumnya terjadi kecelakaan tunggal sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke Sungai Cimandiri, di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.

Kini dua pelaku yang berinisial D (26) dan B (46) sudah diamanakan Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.**

Pos terkait